Terkini Nasional
Tanggapi soal Jokowi dan Menkominfo Dinyatakan Melanggar Hukum, Refly Harun: Kita akan Klepek-klepek
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johny G Plate dinyatakan bersalah Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara
Penulis: Mariah Gipty
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Pertimbangan hakim Hakim menilai pembatasan akses internet menyalahi sejumlah ketentuan perundang-undangan, antara lain Pasal 40 ayat (2a) dan (2b) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Menurut hakim, jika ada konten yang melanggar hukum, maka pembatasan dilakukan terhadap konten tersebut dan bukan pada akses internet secara keseluruhan.
Sebab, pada dasarnya Internet adalah netral, bisa digunakan untuk hal yang positif atau pun negatif.
"Pemaknaan pembatasan hak atas internet yang dirumuskan dalam Pasal 40 ayat (2b) UU ITE hanya terhadap informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar hukum dan tidak mencakup pemutusan akses jaringan internet," kata majelis hakim dalam putusannya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Saat Presiden RI Divonis Bersalah atas Pemblokiran Internet di Papua"
(TribunWow.com/Mariah Gipty, Kompas.com/Ihsanuddin)