Terkini Nasional
Tanggapi soal Jokowi dan Menkominfo Dinyatakan Melanggar Hukum, Refly Harun: Kita akan Klepek-klepek
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johny G Plate dinyatakan bersalah Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara
Penulis: Mariah Gipty
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Selain itu, Mantan Komisaris Utama PT Pelindo II ini juga mengaku pasti akan kewalahan jika tanpa internet.
Dia tidak bisa membagikan suara-suara kritisnya kepada khalayak.
"Apalagi ketika saya pribadi misalnya atau orang-orang lain mulai membuat informasi dengan menggunakan kanal YouTube tidak lain internet prasarana utama."
"Jadi kalau mau mematikan arus informasi tandingan misalnya suara-suara kritis masyarakat maka cukup mematikan internet atau bahkan memperlambat internet."
"Maka kita akan klepek-klepek nggak bisa ngapa-ngapain," tuturnya.
• Diprotes DPR soal Pembatalan Haji, Fahrul Razi Singgung Perintah Jokowi: Nanti Presiden yang Kena
Lihat videonya mulai menit ke-9:30:
Presiden Jokowi Dinyatakan Bersalah
Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN) Jakarta memutuskan Presiden Republik Indonesia dan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) bersalah atas pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat.
Pemblokiran internet tersebut terjadi pada Agustus-September 2019 lalu, setelah aksi demonstrasi yang berujung kerusuhan terjadi di sejumlah wilayah Bumi Cendrawasih.
"Menyatakan perbuatan tergugat I dan II adalah perbuatan melanggar hukum oleh pejabat dan atau badan pemerintahan," kata Hakim Ketua Nelvy Christin dalam sidang pembacaan putusan yang disiarkan di akun YouTube SAFEnet Voices, Rabu (3/6/2020).
Majelis hakim merinci perbuatan melanggar hukum yang dilakukan kedua tergugat.
Pertama, tindakan throttling atau pelambatan akses atau bandwidth di beberapa wilayah Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua pada 19 Agustus 2019 sejak pukul 13.00 WIT sampai dengan pukul 20.30 WIT.
Kedua, pemblokiran layanan data dan/atau pemutusan akses internet secara menyeluruh di Papua dan Papua Barat, pada 21 Agustus 2019 sampai dengan setidak-tidaknya 4 September 2019 pukul 23.00 WIT.
Ketiga, memperpanjang pemblokiran layanan data dan/atau pemutusan akses internet di empat kota/kabupaten di Provinsi Papua, yaitu Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Mimika, dan Kabupaten Jayawijaya.
Kemudian, dua kota/kabupaten di Provinsi Papua Barat, yaitu Kota Manokwari dan Kota Sorong, sejak 4 September 2019 pukul 23.00 WIT sampai dengan 9 September 2019 pukul 20.00 WIT.
Majelis hakim pun menghukum tergugat I dan II membayar biaya perkara sebesar Rp 457.000.
• Jokowi Minta Pembukaan Tempat Ibadah, Aktivitas Ekonomi, dan Sekolah Harus melalui Tahapan Ketat