Breaking News:

Terkini Nasional

Tanggapi soal Jokowi dan Menkominfo Dinyatakan Melanggar Hukum, Refly Harun: Kita akan Klepek-klepek

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johny G Plate dinyatakan bersalah Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara

Penulis: Mariah Gipty
Editor: Tiffany Marantika Dewi
channel Youtube Refly Harun
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun dalam kanal YouTubenya pada Kamis (4/6/2020), menanggapi soal Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johny G Plate dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

TRIBUNWOW.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johny G Plate dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Jokowi dan Johny G. Plate divonis bersalah terkait pemutusan dan pembatasan internet di Papua pada Agustus-September 2019 lalu.

Menurut Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun dalam kanal YouTubenya pada Kamis (4/6/2020), yang terpenting dalam masalah ini bukanlah soal Jokowi dan Johny G Plate dinyatakan bersalah.

Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun dalam saluran YouTube Refly Harun, Senin (1/6/2020). Refly Harun kembali mengungkit masa pemerintahan orde baru yang dikenal otoriter dan membatasi kebebasan berpendapat warga.
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun dalam saluran YouTube Refly Harun, Senin (1/6/2020). Refly Harun kembali mengungkit masa pemerintahan orde baru yang dikenal otoriter dan membatasi kebebasan berpendapat warga. (YouTube Refly Harun)

Minta Program Pemulihan Ekonomi Harus Berikan Manfaat pada Pelaku Usaha, Jokowi: Ini Penting

Namun, pelajaran yang harus diambil dari kejadian itu.

"Kenapa berita ini menjadi penting bukan karena Presiden Jokowi dinyatakan melanggar hukum, bukan karena Menteri Jokowi dinyatakan melanggar hukum bukan itu."

"Tetapi ini mudah-mudahan menjadi preseden yang baik," ucap Refly.

Lantas ia membayangkan keadaan jika hari-hari tanpa internet karena dibatasi pemerintah,

"Kenapa begitu? Bisa dibayangkan dalam situasi seperti ini kadang-kadang ada kekhawatiran suara kritis bisa dibungkam, bisa dibatasi," ungkapnya.

Lalu, ia menyindir soal pembungkaman suara kritisi pada masa lalu.

"Tidak perlu dengan cara kekerasan, karena kalau kita bicara cara kekerasan itu adalah cara masa lalu."

"Misalnya ketika pemerintahan Orde Baru membungkam Marsinah, atau misalnya terjadi dalam kasus Munir, atau bahkan Novel Baswedan," katanya.

Luhut Beberkan Alasan Jokowi Belum Umumkan New Normal: Dengan Dasar Angka atau Data, Bukan Tanggal

Sedangkan pada saat ini pembungkaman suara bisa melalui pembatasan internet.

"Tapi sekarang ini orang tak perlu dibungkam dengan kekerasan fisik, cukup akses internetnya diperlambat atau bahkan dihilangkan sama sekali," sebut Refly.

Ia juga membayangkan lagi bagaimana pembatasan internet di saat pandemi Covid-19.

"Coba bayangkan di situasi pandemi Covid-19 ini, kalau kita tidak memiliki saluran internet yang memadai kita mau apa setiap hari, kita akan bingung melakukan kegiatan apa, karena andalan kita adalah saluran internet," ungkapnya.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Refly HarunJokowiPapua
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved