Breaking News:

Virus Corona

Soal Ibadah saat New Normal, Jusuf Kalla: Kita Berdosa bila Tidak Beri Kesempatan Orang Salat Jumat

Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla menjelaskan bagaimana pelaksanaan ibadah salat berjemaah saat new normal.

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Lailatun Niqmah
Capture YouTube Metro TV News
Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla menjelaskan aturan salat Jumat dua gelombang, dalam acara Primetime News, Rabu (3/6/2020). 

Menurut dia, ada dua syarat kegiatan yang menimbulkan massa dapat dilaksanakan kembali.

"Ada dua kondisi, seperti yang tadi disampaikan Juru Bicara Achmad Yurianto," kata Asrorun.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam menjelaskan syarat salat Jumat dapat dilaksanakan lagi dalam new normal, Kamis (28/5/2020).
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam menjelaskan syarat salat Jumat dapat dilaksanakan lagi dalam new normal, Kamis (28/5/2020). (Capture YouTube iNews)

 Kata MUI soal Kewajiban Salat Jumat saat Diberlakukannya New Normal: Wajib Dilaksanakan

Dua kriteria itu meliputi penurunan kasus positif yang signifikan dan persiapan protokol kesehatan.

Apabila kondisi itu dipenuhi, maka kegiatan ibadah seperti salat Jumat dapat dilaksanakan.

"Daerah-daerah yang sudah mengalami tren penurunan, terlebih kalau kawasan itu sama sekali tidak ada penularan," paparnya.

"Ada mekanisme preventif dan protektif agar tidak terjadi penularan," kata Asrorun.

"Dalam situasi seperti itu, salat Jumat dilaksanakan," lanjutnya.

Di beberapa daerah yang penyebarannya sudah terkendali, salat Jumat dapat mulai diadakan kembali.

"Kemudian tadi juga dijelaskan beberapa daerah yang sudah bisa dikendalikan penularannya," kata Asrorun.

"Dalam situasi kawasan tersebut sudah terkendali, maka salat Jumat dan aktivitas ibadah yang berdampak kerumunan itu kembali bisa dilaksanakan," jelasnya. (TribunWow.com/Brigitta Winasis)

Tags:
New NormalVirus CoronaJusuf KallaSalat jumat
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved