Breaking News:

Terkini Nasional

Jokowi Diputuskan Bersalah Blokir Internet Papua, Refly Harun Ungkit Rezim Orde Baru: Bisa Dibungkam

Berkaca dari kasus di Papua, Refly Harun khawatir akan potensi adanya suara-suara kritis yang dibungkam oleh pemerintah Indonesia.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Atri Wahyu Mukti
Kolase (KOMPAS/JB SURATNO) dan (TRIBUN/REPUBLIKA/Edwin Dwi Putranto/Pool)
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dan Presiden Kedua RI sekaligus pemimpin pada era Orde Baru, Soeharto 

Satu di antaranya adalah aktivis HAM Munir Said Thalib yang tewas diracun.

"Ketika misalnya pemerintahan orde baru membungkam Marsinah atau misalnya terjadi dalam kasus Munir atau juga bahkan Novel Baswedan," papar dia.

Berkaca dari kejadian-kejadian di orde baru, Refly mengatakan pada era saat ini untuk membungkam suara kritis tidak perlu sulit-sulit.

Ia mengatakan kini cukup hanya dengan mematikan sambungan internet seseorang, maka hal itu sudah bisa membungkam suara kritis.

"Tapi sekarang ini orang tidak perlu dibungkam dengan kekerasan fisik," terang dia.

"Cukup akses internetnya diperlambat atau bahkan dihilangkan sama sekali," tandasnya.

Presiden RI dan Menkominfo Divonis Bersalah soal Pemblokiran Internet di Papua, Ini Tanggapan Istana

Sebelumnya diberitakan, keputusan Jokowi bersalah disampaikan oleh Hakim Ketua Nelvy Christin dalam sidang pembacaan putusan yang disiarkan di akun YouTube SAFEnet Voices, Rabu (3/6/2020).

"Menyatakan perbuatan tergugat I dan II adalah perbuatan melanggar hukum oleh pejabat dan atau badan pemerintahan," ucapnya.

Dikutip dari Kompas.com, Kamis (4/6/2020), total ada 3 perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh Jokowi dan Menkominfo.

Pertama, tindakan throttling atau pelambatan akses atau bandwidth di beberapa wilayah Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua pada 19 Agustus 2019 sejak pukul 13.00 WIT sampai dengan pukul 20.30 WIT.

Kedua, pemblokiran layanan data dan/atau pemutusan akses internet secara menyeluruh di Papua dan Papua Barat, pada 21 Agustus 2019 sampai dengan setidak-tidaknya 4 September 2019 pukul 23.00 WIT.

Ketiga, memperpanjang pemblokiran layanan data dan/atau pemutusan akses internet di empat kota/kabupaten di Provinsi Papua, yaitu Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Mimika, dan Kabupaten Jayawijaya.

Kemudian, dua kota/kabupaten di Provinsi Papua Barat, yaitu Kota Manokwari dan Kota Sorong, sejak 4 September 2019 pukul 23.00 WIT sampai dengan 9 September 2019 pukul 20.00 WIT.

Tergugat I dan II lalu dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 457.000.

Sedangkan ketentuan perudang-undangan yang dilanggar adalah Pasal 40 ayat (2a) dan (2b) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Pemaknaan pembatasan hak atas internet yang dirumuskan dalam Pasal 40 ayat (2b) UU ITE hanya terhadap informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar hukum dan tidak mencakup pemutusan akses jaringan internet," kata majelis hakim dalam putusannya.

Jokowi Divonis Bersalah, Refly Harun Singgung Kritikan yang Makin Kencang: Demi Menjaga Penguasa

Lihat videonya mulai menit ke-9.20:

(TribunWow.com/Anung)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Saat Presiden RI Divonis Bersalah atas Pemblokiran Internet di Papua"

Sumber: TribunWow.com
Tags:
JokowiRefly HarunPapuaInternet
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved