Breaking News:

Terkini Nasional

Presiden RI dan Menkominfo Divonis Bersalah soal Pemblokiran Internet di Papua, Ini Tanggapan Istana

Staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Purwono menyatakan pemerintah menghormati kepuusan PTUN terkait vonis bersalah atas blokir internet di Papua.

Penulis: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Editor: Claudia Noventa
YouTube Sekretariat Presiden
Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi). 

TRIBUNWOW.COM - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN) menyatakan bahwa Presiden Republik Indonesia serta Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) bersalah atas pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat.

Keputusan ini juga telah ditanggapi oleh pihak istana.

Dikutip dari Kompas.com, Rabu (3/6/2020), Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono, menyatakan pihaknya menghormati keputusan tersebut.

Jokowi Divonis Bersalah, Refly Harun Singgung Kritikan yang Makin Kencang: Demi Menjaga Penguasa

Minta Program Pemulihan Ekonomi Harus Berikan Manfaat pada Pelaku Usaha, Jokowi: Ini Penting

Kendati demikian, Dini mengungkapkan pemerintah belum memutuskan langkah hukum yang akan ditempuh selanjutnya.

Hal ini akan dibahas lebih lanjut dengan jaksa pengacara negara.

"Pemerintah menghormati putusan PTUN," kata Dini saat dihubungi, Rabu (3/6/2020).

"Yang jelas masih ada waktu 14 hari sejak putusan PTUN untuk putusan tersebut berkekuatan hukum tetap," lanjutnya.

Diberitakan, Majelis hakim PTUN Jakarta memutuskan Presiden Republik Indonesia dan Menkominfo bersalah atas pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat.

Tanggapan Istana soal Diskusi Pemecatan Presiden: Bukan Kegiatan Politik dan Makar

Tanggapi soal Jokowi dan Menkominfo Dinyatakan Melanggar Hukum, Refly Harun: Kita akan Klepek-klepek

Pemblokiran internet ini dilakukan pada Agustus 2019 lalu menyusul kerusuhan yang terjadi karena aksi demonstrasi di Papua dan Papua Barat.

"Menyatakan tindakan pemerintah yang dilakukan tergugat 1 dan 2 adalah perbuatan melanggar hukum,” kata Hakim Ketua Nelvy Christin dalam sidang pembacaan putusan, Rabu (3/6/2020).

Pihak tergugat 1 adalah Menteri Komunikasi dan Informatika, sedangkan tergugat 2 adalah Presiden Republik Indonesia.

Majelis hakim menghukum tergugat 1 dan 2 membayar biaya perkara sebesar Rp457.000.

Menurut majelis hakim, Internet adalah netral, bisa digunakan untuk hal yang positif atau pun negatif.

Namun, jika ada konten yang melanggar hukum, maka yang harusnya dibatasi adalah konten tersebut.

Adapun penggugat dalam perkara ini adalah gabungan organisasi yakni AJI, YLBHI, LBH Pers, ICJR, Elsam dll.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Presiden RI Divonis Bersalah soal Blokir Internet di Papua, Ini Kata Istana

Sumber: Kompas.com
Tags:
JokowiKemenkominfoPapuaPapua BaratInternetPengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved