Terkini Nasional
Ikuti Diskusi soal 'Pemecatan Presiden di Masa Pandemi', Refly Harun: Tidak Mudah Jatuhkan Presiden
Refly Harun mengaku ikut serta menjadi pembicara dalam seminar online. Ia lantas menjelaskan soal seminar itu.
Penulis: Mariah Gipty
Editor: Lailatun Niqmah
Refly lalu menjelaskan bahwa tidak mungkin presiden bisa berlaku persis seperti apa yang tertulis di dalam GBHN.
"Padahal yang namanya GBHN itu tebalnya minta ampun."
"Tidak ada seorang presiden pun yang mampu menjalankan GBHN as it is (seperti yang tertulis -red) apa adanya," ucapnya.
"Sebagian besar dari isi GBHN itu adalah cita-cita yang ingin dicapai."
• Ulas Diskusi Pemecatan Presiden, Refly Harun: Kalau Dikatakan Makar, Saya Kira Sangat Keterlaluan
Refly lalu menyinggung bahwa di situasi pandemi seperti saat ini memang sulit untuk meraih tujuan negara.
"Dan untuk mencapai cita-cita itu tentu butuh effort, butuh energi, dan butuh dukungan yang sehat juga," kata dia.
"Jadi kalau misalnya di tengah Covid-19 ini, di tengah uang yang cekak, yang tergerus habis ya susah mencapai target-target," sambung Refly.
Merujuk dari kasus Soekarno dan Gus Dur, Refly mengatakan sistem pemakzulan saat ini tidak bisa dilakukan semata karena alasan kebijakan yang diambil oleh presiden.
"Presiden tidak bisa lagi dijatuhkan dengan alasan-alasan kebijakan atau alasan yang sifatnya subjektif," kata Refly.
Ia menekankan bahwa presiden hanya bisa diturunkan karena tiga alasan.
Pertama adalah pelanggaran hukum berat, lalu melakukan perbuatan tercela, dan yang terakhir adalah sudah tidak memenuhi syarat.
"Presiden hanya bisa dijatuhkan dalam tiga kategori," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, diskusi yang diselenggarakan oleh sejumlah mahasiswa FH UGM itu pada awalnya akan digelar pada Jumat (29/5/2020) dengan judul "Persoalan Pemecatan Presiden di Tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan".
Namun dengan berbagai pertimbangan, tema diskusi akhirnya diganti menjadi "Meluruskan Persoalan Pemberhentian Presiden Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan".
Meskipun tema diskusi telah diganti, acara diskusi pada akhirnya tetap dibatalkan dengan alasan kondisi yang tidak kondusif.
Dilansir Kompas.com, Sabtu (30/5/2020), menurut penuturan Presiden Constutional Law Society (CLS) UGM, Aditya Halimawan, diskusi tersebut akhirnya dibatalkan sesuai kesepakatan dari pihak terkait karena adanya situasi yang kurang aman.
"Iya diskusinya kami batalkan," ungkap Aditya.
"Ini kesepakatan dari pembicara dan penyelenggara, karena memang kondisinya semakin tidak kondusif. Ya sebelumnya kami mendapat tindakan semacam peretasan dan ancaman juga," lanjutnya.
Guru Besar Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Prof. Dr. Ni'matul Huda selaku narasumber diskusi tersbut adalah satu dari beberapa target teror orang tak dikenal.
Selama Kamis (28/5/2020) hingga Jumat (29/5/2020), Prof Ni'ma menerima teror berupa didatangi orang tak dikenal di rumahnya pada malam hari dan teror yang menyerang lewat media sosial.
• Dosen FH UGM Cerita Alasan di Balik Geger Diskusi Pemecatan Presiden: Hanya Judul, Tak Baca TOR
Lihat videonya mulai menit ke-11.20:
(TribunWow.com/Mariah Gipty/Anung)