Terkini Nasional
Ulas Diskusi 'Pemecatan Presiden', Refly Harun: Kalau Dikatakan Makar, Saya Kira Sangat Keterlaluan
Mengupas maksud dan tujuan diskusi pemecatan presiden, Refly Harun menilai tudingan makar terhadap diskusi tersebut sangat keterlaluan.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Diskusi bertema pemecatan presiden yang diselenggarakan oleh sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) menerima reaksi keras dari publik.
Mereka mendapatkan ancaman dari orang tidak dikenal hingga dituding melakukan gerakan makar terhadap pemerintah.
Menanggapi hal tersebut, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menjabarkan latar belakang dan tujuan diskusi yang ternyata jauh dari niat makar.

• Ungkap Maksud Diskusi Pemecatan Presiden, Dosen FH UGM: Mereka Bermaksud Membela Presiden
Lewat akun YouTube miliknya, Refly Harun, Senin (1/6/2020), Refly mengupas Term of Reference (TOR) dari diskusi bertema pemecatan presiden tersebut.
Seperti yang diketahui diskusi itu digelar oleh komunitas mahasiswa fakultas hukum, jurusan hukum tata negara yang disebut Constitutional Law Society (CLS).
Mengusung tema "Persoalan Pemecatan Presiden di Tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan", diskusi tersebut mengundang Guru Besar Tata Negara UII Yogyakarta, Prof. Dr. Ni'matul Huda sebagai narasumber.
Mengupas TOR atau kerangka acuan kerja diskusi tersebut, Refly menyimpulkan bahwa tidak ada yang aneh pada diskusi tersebut.
"Jadi kalau kita baca TOR-nya enggak serem-serem amat biasa saja," kata dia.
Pertama Refly menyoroti soal latar belakang diskusi.
Latar belakang diskusi terjadi karena adanya keinginan sebagian masyarakat yang mendesak MPR untuk melakukan pemecatan terhadap Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Desakan tersebut lalu disuarakan dan digaungkan lewat media sosial.
Jokowi dianggap pantas diturunkan karena kebijakannya yang dinilai tidak tanggap dalam mengurus permasalahan pandemi Virus Corona (Covid-19).
Kemudian di sisi lain ada masyarakat yang menganggap langkah penurunan presiden sebagai hal yang tidak masuk akal.
Merujuk dua suara tersebut, para mahasiwa yang tergabung di dalam CLS ingin membuat diskusi yang membicarakan pemakzulan presiden di tengah pandemi Covid-19 dari sisi hukum tata negara.
Pada TOR yang dibacakan oleh Refly, tertulis tujuan diskusi itu di antaranya adalah mengenal konsep dasar pemakzulan, mengetahui sistem pemakzulan, dan dampak pemakzulan di tengah pandemi.