Breaking News:

Terkini Nasional

Ikuti Diskusi soal 'Pemecatan Presiden di Masa Pandemi', Refly Harun: Tidak Mudah Jatuhkan Presiden

Refly Harun mengaku ikut serta menjadi pembicara dalam seminar online. Ia lantas menjelaskan soal seminar itu.

Penulis: Mariah Gipty
Editor: Lailatun Niqmah
YouTube Refly Harun
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun dalam kanal YouTube-nya, Refly Harun, Selasa (2/6/2020). Refly Harun sempat menjadi narasumber dalam seminar via daring bersama sejumlah tokoh lainnya yang membahas soal kebebasan berpendapat dan pemakzulan presiden di masa pandemi. 

Dikutip dari YouTube Refly Harun, Senin (1/6/2020), awalnya Refly membahas bahwa berdasarkan konstitusi yang berlaku di Indonesia, presiden memang bisa dimakzulkan.

Kemudian Mantan Komisaris Utama Pelindo I itu menyoroti soal alasan sebagian masyarakat ingin menurunkan Jokowi.

Berdasarkan latar belakang diskusi yang digelar oleh Constitutional Law Society (CLS) UGM, sebagian masyarakat ingin Jokowi turun karena dianggap kebijakannya dalam mengatasi Covid-19 tidak efektif.

"Presiden bisa saja diberhentikan, hanya persoalannya sekali lagi apakah cukup alasan untuk memberhentikan presiden karena isu ketidakpuasan sebagian masyarakat atas penanganan pandemi Covid-19," ucap Refly.

Selanjutnya Refly mengungkit alasan adanya pasal pemakzulan yang tercantum dalam Pasal 7 A UUD 1945.

Refly lalu menyinggung soal turunnya Ir. Soekarno dan Gus Dur.

"Karena memang pengalaman kita terhadap presiden Soekarno dan presiden Abdurrahman Wahid," kata dia.

Refly memaparkan bagaimana dua presiden tersebut diturunkan atau dimakzulkan karena alasan yang politis.

"Presiden Soekarno dijatuhkan oleh MPR, dimakzulkan atau diberhentikan oleh MPR pada tahun 1967 dalam sidang istimewa MPRS," ujar dia.

"Kemudian presiden Abdurrahman Wahid dijatuhkan pada sidang istimewa MPR tahun 2001."

Refly menekankan bagaimana tidak ada mekanisme hukum yang pasti untuk menilai apakah Soekarno dan Gus Dur benar-benar melanggar hukum atau tidak sehinga pantas dimakzulkan.

"Semuanya penilaian politik semua, karena tidak ada mekanisme hukum untuk menilai apakah tindakan dari tuduhan tersebut betul-betul merupakan suatu pelanggaran hukum atau cukup syarat konstitusional untuk memberhentikan seorang presiden," papar dia.

Ia menyebut alasan turunnya Soekarno dan Gus Dur semuanya murni karena alasan politis.

"Penilaiannya murni politik," ucap Refly.

Pria lulusan UGM itu mengatakan bagaimana pada saat itu DPR bisa memberikan peringatan yang berujung kepada penurunan ketika presiden melanggar Garis Besar Haluan Negara (GBHN).

Halaman
1234
Tags:
Refly HarunpemakzulanCovid-19
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved