Virus Corona
Warga yang Dikarantina karena Tak Punya SIKM Harus Bayar jika Tes Swab, Ini Penjelasannya
Warga yang menjalani isolasi di Gelanggang KONI Gambir, dipastikan tidak mendapatkan layanan swab test gratis. Ini alasannya.
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Kepala Suku Dinas Kesehatan (Sudinkes) Jakarta Pusat Erizon Safari mengatakan, warga yang menjalani isolasi di Gelanggang KONI Gambir, dipastikan tidak mendapatkan layanan swab test gratis.
Menurut Erizon, mereka yang diminta untuk melakukan swab test, maka Pemkot Jakpus akan mendatangkan tenaga medis untuk melakukan swab test secara berbayar kepada yang bersangkutan.
"Kalau memang tertangkap dan enggak punya SIKM, kita undang rumah sakit swasta untuk melakukan pemeriksaan itu berbayar."
"Arahan dari dinas kayak gitu," kata Erizon saat dikonfirmasi, Jumat (29/5/2020).
• Siap-siap, Pendatang Tanpa SIKM di Jakarta yang Dikarantina Harus Tes Corona Pakai Uang Pribadi
Menurut Erizon, langkah ini dilakukan karena memang alat swab test diprioritaskan untuk warga yang membutuhkan, bukan pelanggar Pergub Nomor 47 Tahun 2020, lantaran tidak punya SIKM.
"Habis saja nanti alatnya untuk ngecek semua orang-orang yang mudik semua, apalagi ini yang langgar aturan, masa malah difasilitasi?" ujarnya.
Tak hanya itu, mereka yang sudah memiliki surat keterangan bebas Covid-19 dari daerah asalnya, juga tidak perlu diperiksa ulang.
Sebab, mereka yang menjalani karantina akibat tidak memiliki SIKM belum tentu memiliki masalah kesehatan.
"Kalau belum punya status atau keterangan kesehatannya (bebas Covid-19), baru kami wajibkan mereka melakukan swab test dengan biaya mandiri."
"Atau kami minta pulang kembali ke wilayahnya," tegas Erizon.
• Sesuai Surat Edaran Ketua Gugus Tugas Nasional, SIKM DKI Jakarta akan Berakhir 7 Juni
Cara Ajukan SIKM
Pemprov DKI Jakarta membatasi warga luar Bodetabek yang ingin masuk ke Ibu Kota selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) fase ketiga.
Bagi warga luar Bodetabek yang ingin masuk ke Jakarta, mereka wajib mengantongi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang diakses melalui corona.jakarta.go.id.
Hal ini juga berlaku bagi warga Jakarta yang ingin keluar dari wilayah Bodetabek, di mana mereka juga harus mengurus SIKM.
Sementara, bagi warga Jakarta yang ingin bepergian ke wilayah Bodetabek maupun sebaliknya, dibebaskan tanpa mengurus dokumen tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wow/foto/bank/originals/petugas-kesehatan-mengambil-sampel-swab-lendir-tenggorokan-dan-hidung-di-halaman-rs-pertamina-jaya.jpg)