Terkini Nasional
Sesuai Surat Edaran Ketua Gugus Tugas Nasional, SIKM DKI Jakarta akan Berakhir 7 Juni
Operasi pemeriksaan surat izin keluar masuk (SIKM) akan berakhir pada Minggu (7/5/2020).
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Operasi pemeriksaan surat izin keluar masuk (SIKM) akan berakhir pada Minggu (7/6/2020).
Untuk selanjutnya warga yang akan kembali ke Jakarta tidak perlu menggunakan izin tersebut karena pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta telah berakhir.
Kewajiban memiliki SIKM sebagai syarat keluar masuk Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020.
• Beberkan Cara Mendapat Surat Izin Keluar Masuk Jakarta, Anies: Yang Tidak Memiliki Harus Kembali
Adapun yang bisa mendapatkan SIKM tersebut adalah masyarakat yang melakukan perjalanan dinas dan sektor tertentu yang dikecualikan selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Dilansir Kompas.com, Kamis (28/5/2020), Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo menyebutkan bahwa penyelesaian operasi SIKM tersebut berdasarkan edaran dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
"Sesuai Surat Edaran Ketua Gugus Tugas Nasional Nomor 5 Tahun 2020," ujar Syafrin.
Menurut Syafrin, saat pemberlakuan operasi pemeriksaan SIKM tersebut, pihaknya telah meminta 2.828 kendaraan untuk berputar balik.
"Untuk tanggal 26 (Mei), total yang diputarbalikkan 2.828 kendaraan. Untuk yang kemarin (27 Mei) masih dihimpun datanya," tuturnya.
Selain meminta pengemudi memutar balikkan kendaraannya, Syafrin juga mengungkapkan adanya sejumlah orang yang harus menjalani karantina.
Pada hari Rabu (26/5/2020), petugas telah meminta 8 orang penumpang pesawat, kereta api dan bus yang tidak memiliki SIKM untuk diisolasi.
"Yang karantina 26 Mei saja delapan orang, 1 dari penumpang udara, 2 penumpang bus, 5 penumpang KA," terang Syafrin.
Sementara itu, Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara sempat menyebutkan bahwa 5 orang yang dikarantina tersebut merupakan penumpang KA Luar Biasa.
Namun tiga diantaranya memilih untuk tidak menjalani karantina yang dilaksanakan di Gedung Auditorium Gelanggang Remaja Gambir, Jakarta Pusat.
"Satu orang kembali ke Yogya, kami kembalikan naik kereta api jam 07.15 WIB tadi pagi dari Stasiun Gambir. Kemudian dua lagi itu menuju ke Tangerang Selatan, mereka ini hanya transit," ungkap Bayu.
Dua orang yang menuju Tangerang Selatan tersebut diperbolehkan tidak mengikuti karantina karena sudah dijamin oleh perusahaan.