Terkini Nasional
Sesuai Surat Edaran Ketua Gugus Tugas Nasional, SIKM DKI Jakarta akan Berakhir 7 Juni
Operasi pemeriksaan surat izin keluar masuk (SIKM) akan berakhir pada Minggu (7/5/2020).
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Selanjutnya keduaanya akan menjalani karantina mandiri di tempat yang telah disediakan oleh perusahaan.
• Beberkan Syarat Mendapatkan SIKM agar Dapat Masuk ke Jakarta, Kombes Sambodo: Bisa Didownload
Anies Minta Warga Tidak ke Jakarta
Gubernur Jakarta Anies Baswedan, meminta warga yang tidak memiliki surat ijin keluar masuk (SIKM), agar tidak ke Jakarta sampai pembatasan tersebut selesai diberlakukan.
Hal ini disampaikannya saat meninjau langsung penindakan dan pemeriksaan di cek point tol Cikarang Km 47 yang menjadi akses masuk ke Jakarta, Selasa (26/5/2020).
Anies juga menyinggung operasi pemeriksaan tersebut akan berlangsung hingga Minggu (7/6/2020), 3 hari setelah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Jakarta berakhir.
Dilansir KompasTV, Rabu (27/5/2020), Anies menerangkan bahwa untuk dapat masuk ke wilayah Jakarta, pengendara harus memiliki SIKM.
Namun tidak dipungkiri akan adanya inisiatif dari petugas untuk mengizinkan warga melintas tergantung dari dokumen yang dibawa.
"Pada prinsipnya harus menggunakan SIKM, di lapangan tentu ada situasi-situasi dimana petugas dapat melaksanakan diskresi dan itu sangat ditentukan pada dokumen-dokumen yang mereka berikan," tutur Anies.
"Dan itu pada intinya bila anda tidak punya SIKM, anda nggak usah coba-coba berangkat, daripada terbuang waktu, energi percuma," imbuhnya.
Anies meminta warga yang tidak memiliki SIKM untuk menunda perjalanannya hingga masa pembatasan akse masuk ke Jakarta selesai.
"Tahan sampai masa pembatasan ini selesai kira-kira sekitar tanggal 7 (Juni 2020)," ungkapnya.
Anies membeberkan bahwa PSBB di Jakarta akan selesai pada Kamis (4/6/2020), sedangkan untuk operasi pembatasan akses masuk tersebut akan selesai 3 hari sesudahnya.
"PSBB sampai tanggal 4, tapi operasinya sampai tanggal 7, dan inilah fase pengamanan Jakarta," kata Anies.
Ia kemudian menyinggung bahwa pembatasan sosial dan pembatasan akses masuk bertujuan untuk melindungi warga Jakarta.
Hal tersebut juga sebagai bentuk pernghargaan bagi warga yang telah dengan tertib berdiam diri di rumah sesuai aturan pemerintah.