Virus Corona
Siap-siap, Pendatang Tanpa SIKM di Jakarta yang Dikarantina Harus Tes Corona Pakai Uang Pribadi
Para pendatang dari luar Jakarta yang tidak memiliki surat izin keluar masuk (SIKM) harus merogoh kocek pribadi untuk tes Covid-19.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Para pendatang dari luar Jakarta yang tidak memiliki surat izin keluar masuk (SIKM) harus merogoh kocek pribadi untuk tes Covid-19.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Suku Dinas Kesehatan (Sudinkes) Jakarta Pusat Erizon Safari, Jumat (29/5/2020).
Erizon menyebut para penumpang kereta api (KA) Luar Biasa tidak akan mendapat fasilitas tes dari pemerintah Jakarta, baik untuk rapid tes atau swab test.
• Rapid Test Jadi Alasan Kasus Corona di Surabaya Melonjak, Jubir: Kita Berdoa Tidak seperti Wuhan
"Kalau memang tertangkap dan enggak punya SIKM kita undang rumah sakit swasta untuk melakukan pemeriksaan itu berbayar, arahan dari dinas kayak gitu" ungkapnya.
Menurut Erizon, hal tersebut disebabkan alat tes Covid-19 yang sangat terbatas.
Ditambah, para penumpang KA Luar Biasa yang dikarantina itu merupakan pelanggar Pergub Nomor 47 Tahun 2020, lantaran tidak punya SIKM.
"Habis saja nanti alatnya untuk ngecek semua orang-orang yang mudik semua," kata Erizon.
"Kebayang dong, orang ratusan ribu. Buat wilayah saja kurang, ini yang langgar aturan malah difasilitasi," tambah dia.
Selain itu, mereka yang sudah memiliki surat keterangan bebas Covid-19 dari daerah asalnya juga tidak perlu dilakukan pemeriksaan ulang.
Sebab mereka yang menjalani karantina akibat tidak memiliki SIKM belum tentu memiliki masalah kesehatan.
• 86 Anak di NTB Positif Corona, Dinkes Sebut Orang Tua Biarkan Tak Pakai Masker: Anak-anak Kuat Kok
• Razia PSBB di Ambon, Polisi Pukul Pantat Tukang Parkir Ini dengan Rotan karena Tak Pakai Masker
"Kalau belum punya status atau keterangan kesehatannya (bebas Covid-19), baru kami wajibkan mereka melakukan swab test dengan biaya mandiri, atau kami minta pulang kembali ke wilayahnya," tutur Erizon.
Sebelumnya, sebanyak dua orang dari 40 penumpang KA Luar biasa yang datang ke Jakarta melalui Stasiun Gambir kedapatan tidak memiliki SIKM, pada Kamis (28/5/2020) kemarin.
Kepala Seksi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Jakarta Pusat Gatra Pratama mengatakan, dua orang itu langsung diarahkan petugas menjalani karantina di tempat yang sudah disediakan tim Gugus Tugas Covid-19.
"Tindak lanjutnya 2 orang yang tidak memiliki SIKM itu kami bawa ke GOR Gambir. Untuk (pemeriksaan) swab itu nanti kewenangan dari Suku Dinas Kesehatan Jakarta Pusat," tuturnya.
(Kompas.com/Tria Sutrisna)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pendatang Tanpa SIKM yang Dikarantina Harus Tes Covid-19 dengan Biaya Pribadi"