Breaking News:

Virus Corona

Warga yang Dikarantina karena Tak Punya SIKM Harus Bayar jika Tes Swab, Ini Penjelasannya

Warga yang menjalani isolasi di Gelanggang KONI Gambir, dipastikan tidak mendapatkan layanan swab test gratis. Ini alasannya.

KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Petugas kesehatan mengambil sampel swab lendir tenggorokan dan hidung di halaman RS Pertamina Jaya, Jakarta Timur, Selasa (5/5/2020). RS Pertamina Jaya dikhususkan untuk menangani pasien virus corona dengan gejala berat dan dilengkapi dengan Command Center dimana 65 Rumah Sakit BUMN di seluruh Indonesia terkoneksi. Sedangan Hotel Patra Comfort sebagai Rumah Sakit Darurat Covid-19 disiagakan untuk menampung pasien corona. 

Wakil Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta Denny Wahyu Haryanto, membeberkan tahapan permohonan SIKM tersebut.

Menurutnya, setelah pemohon mengakses situs tersebut, mereka diminta memilih menu Izin Keluar Masuk Jakarta yang kemudian nanti akan diarahkan ke laman JakEvo.

“Perizinan SIKM diawali dengan pemohon melakukan pengisian data Formulir Permohonan."

"Mulai dari melengkapi seluruh data Identitas Pemohon, data Penjamin/Penanggungjawab hingga data Keterangan,” kata Denny berdasarkan keterangan tertulis, Kamis (21/6/2020).

Denny mengatakan, setelah itu pemohon wajib mengunggah seluruh dokumen persyaratan sesuai format yang diminta.

Jika persyaratan sudah lengkap dan sesuai, klik Submit Formulir.

Kemudian pemohon mengecek kembali persyaratan.

Apabila dokumen sudah lengkap dan benar, pemohon dapat langsung memilih Ajukan Permohonan.

“Baca dengan saksama seluruh ketentuan yang tertera pada layar."

"Untuk melanjutkan proses perizinan, klik Saya Setuju dan Buat Perizinan,” jelas Denny.

Menurutnya, JakEVO akan segera mengirimkan surat elektronik pernyataan persetujuan Penjamin/ Penanggungjawab ke alamat email Penjamin/ Penanggungjawab.

Kemudian Penjamin/Penanggungjawab diminta membaca dengan saksama seluruh pernyataan Pemohon dan ketentuan yang berlaku sesuai peraturan perundangan.

“Selanjutnya klik Setuju/ Bersedia untuk melanjutkan permohonan atau klik Tidak Setuju/ Tidak Bersedia untuk melakukan pembatalan permohonan,” ujarnya.

Anies Baswedan Ungkap Operasi Pemeriksaan SIKM Berakhir 7 Juni 2020: Tahan sampai Pembatasan Selesai

Setelah menerima dokumen tersebut, kata dia, petugas DPMPTSP melakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis permohonan Perizinan SIKM.

Pemohon dapat melakukan pengecekan secara berkala untuk melihat proses pengajuan izin secara real time dengan melihat pada menu Izin Saya.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/3
Tags:
Covid-19Virus Coronasurat ijin keluar masuk (SIKM)SIKMJakarta
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved