Breaking News:

Terkini Nasional

Nasib Ruslan Buton, Pecatan TNI yang Tuntut Jokowi Mundur di Tengah Pandemi, Terancam Pasal Berlapis

Seorang Pecatan TNI Angkatan Darat (AD) Ruslan Buton terancam pasal berlapis usai menuntut Presiden Jokowi mundur.

Capture Youtube Tribun-Video
Panglima Serdadu Eks Trimatra Nusantara Ruslan Buton yang tulis surat terbuka minta Presiden Jokowi mundur ditangkap polisi pada Kamis (28/5/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Seorang Pecatan TNI Angkatan Darat (AD) Ruslan Buton terancam pasal berlapis usai menuntut Presiden Joko Widodo (Jokowi) mundur di tengah pandemi Covid-19.

Tuntutan Ruslan disampaikan lewat rekaman video.

"Tersangka RB dapat dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana yang dilapis dengan Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana 6 tahun," ujar Kepala bagian penerangan umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, Jumat (29/5/2020).

"Dan Pasal 207 KUHP, dapat dipidana dengan ancaman penjara 2 tahun," katanya.

Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. (Dok. Divisi Humas Polri via Kompas.com)

Sosok Ruslan Buton, Serdadu Eks Trimarta yang Ditangkap karena Tulis Surat Terbuka untuk Jokowi

Ruslan menyebarkan video rekaman tuntutannya melalui aplikasi WhatsApp.

Ramadhan mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, Ruslan mengakui bahwa suara rekaman yang beredar adalah milik tersangka.

Ruslan, menurut Ramadhan, membuat rekaman tersebut pada 18 Mei 2020.

Ramadhan mengatakan, Ruslan merekam tuntutan tersebut dengan menggunakan handphone-nya dan mendistribusikannya ke grup whatsapp "Serdadu Ekstrimatra".

"Pendalaman tentang peran RB akan dilanjutkan oleh penyidik Bareskrim Polri pasca RB tiba di Jakarta," katanya.

Dikutip dari Tribunnews.com, Ruslan ditangkap di Jalan Poros, Pasar Wajo Wasuba Dusun Lacupea, Desa Wabula 1, Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, Kamis (28/5/2020).

Ia ditangkap karena menyebarluaskan rekaman video yang menuntut Jokowi Mundur.

VIDEO Penangkapan Serdadu Eks Trimarta yang Viral Tulis Surat Terbuka Minta Presiden Jokowi Mundur

Dalam videonya, Ruslan juga menilai tata kelola berbangsa dan bernegara di tengah pandemi Virus Corona sulit diterima oleh akal sehat.

Ruslan sendiri merupakan mantan perwira menengah di Yonif RK 732/Banau dengan pangkat terakhirnya Kapten Infanteri.

Saat ia menjabat sebagai Komandan Kompi sekaligus Komandan Pos Satgas SSK III Yonif RK 732/Banau, Ruslan terlibat dalam kasus pembunuhan La Gode pada 27 Oktober 2017.

Pengadilan Militer Ambon memutuskan hukuman penjara 1 tahun 10 bulan.

Kata Pengamat Intelijen soal Panglima Serdadu Eks Trimatra Tulis Surat Terbuka Minta Jokowi Mundur

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Tags:
Ruslan ButonJokowiViralSulawesi TenggaraTNI
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved