Breaking News:

Terkini Nasional

Nasib Ruslan Buton, Pecatan TNI yang Tuntut Jokowi Mundur di Tengah Pandemi, Terancam Pasal Berlapis

Seorang Pecatan TNI Angkatan Darat (AD) Ruslan Buton terancam pasal berlapis usai menuntut Presiden Jokowi mundur.

Capture Youtube Tribun-Video
Panglima Serdadu Eks Trimatra Nusantara Ruslan Buton yang tulis surat terbuka minta Presiden Jokowi mundur ditangkap polisi pada Kamis (28/5/2020). 

Ia kemudian dipecat dari anggota TNI AD pada 6 Juni 2018 lalu.

Setelah dipecat, Ruslan membentuk kelompok mantan Prajurit TNI dari 3 matra darat, laut, dan udara yang disebut Serdadu Eks Trimatra Nusantara.

Dia mengaku sebagai Panglima Serdadu Eks Trimatra Nusantara.

Profil Ruslan Buton

Siapa sebenarnya Ruslan Buton?

Ruslan Buton adalah mantan Prajurit TNI Angkatan Darat TNI (AD).

Pangkat terakhirnya di kesatuan itu adalah Kapten Infanteri.

Pangkat itu diperoleh saat ia menjabat Pama Yonif RK 732/Banau.

Namun petaka menghampirinya saat dia menjabat Komandan Kompi sekaligus Komandan Pos Satgas SSK III Yonif RK 732/Banau pada 2017 lalu.

Dia terbukti sebagai salah satu dari 10 pelaku yang diduga membunuh La Gode.

La Gode adalah seorang petani cengkeh pencuri singkong parut 5 kilogram seharga Rp20 ribu.

Karena perbuatannya, ia ditahan di Pos Satuan Tugas Daerah Rawan.

Saat itulah Ruslan dan kawan-kawan diduga melakukan penganiayaan hingga La gode tewas.

Pada 2018 dia dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 10 bulan.

Pada akhir 2019, Ruslan Buton bebas.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Tags:
Ruslan ButonJokowiViralSulawesi TenggaraTNI
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved