Breaking News:

Virus Corona

New Normal akan Segera Diterapkan, Bagaimana Penerapannya di Lingkungan Kerja?

Ketua Apindo Jawa Tengah, Frans Kongi, memberikan gambaran penerapan New Normal di lingkungan kerja. Apa saja?

Editor: Ananda Putri Octaviani
Tribunnews/Irwan Rismawan
Sejumlah pekerja berjalan usai bekerja di perkantoran di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Senin (4/5/2020). Hingga hari ke-21 pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Pemprov DKI Jakarta telah menutup sementara 126 perusahaan yang melanggar Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19. Tribunnews/Irwan Rismawan 

TRIBUNWOW.COM - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyambut gembira penerapan tatanan kehidupan baru atau new normal oleh pemerintah Indonesia dalam pandemi Virus Corona (Covid-19).

Namun dengan catatan, protokol kesehatan harus betul-betul diterapkan.

Ketua Apindo Jawa Tengah, Frans Kongi, mengungkapkan perusahaan bisa menambah shifting untuk mengurangi kerumunan pekerja dan menciptakan physical distancing.

"Perusahaan harus menerapkan protokol kesehatan, kalau masih satu atau dua shift, bisa ditambah sehingga orang tidak berdesak-desakan," ungkapnya kepada Tribunnews.com melalui sambungan telepon, Rabu (27/5/2020).

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Tengah, Frans Kongi.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Tengah, Frans Kongi. (tribunjateng/dok)

Ini 3 Indikator bagi Daerah untuk Terapkan New Normal, soal Jumlah Kasus hingga Layanan Kesehatan

Jokowi Beri 4 Arahan soal Persiapan Pelaksanaan New Normal, Dicoba Dulu di Beberapa Provinsi

Frans mengungkapkan protokol kesehatan harus ditegakkan secara mutlak oleh perusahaan dan pekerja.

"Physical distancing (harus) benar-benar ada, kesehatan karyawan harus benar-benar dicek," ungkapnya.

Beberapa hal yang harus dilakukan perusahaan menurut Frans ialah melakukan pengecekan suhu tubuh karyawan sebelum masuk kerja.

"Mesti ada disinfektan dan hand sanitizer," ungkapnya.

Jika perusahaan mendapati pegawai yang terindikasi kurang sehat, harus melarangnya masuk.

"Kalau ada yang meragukan karyawan itu tidak boleh masuk, kita minta untuk periksa diri, upahnya tetap kita bayar tapi tidak usah masuk," ungkap Frans.

Apabila seorang pegawai kurang sehat, Frans menyebut saran dan arahan petugas medis harus diikuti.

"Misal disarankan isolasi ya lakukan isolasi, kalau perlu di rumah ya di rumah, kalau harus di rumah sakit ya di rumah sakit," ujar Frans.

Frans menegaskan, berbagai hal tersebut harus diperhatikan dengan benar.

Soal Protokol Kesehatan New Normal di Sekolah, Menkes Terawan: Supaya Tidak Ada Salah Persepsi

Namun Frans menyebut para pekerja tidak perlu panik.

"Kalau istilah pemerintah berkawan (berdamai) dengan covid, nah di dalam perusahaan kita jangan terlalu takut dan panik," ungkap Frans.

"Tapi kita jaga, jangan sampai kita kena covid," imbuhnya.

Menurut Frans jika berbagai pihak menyepakati dan menjunjung tinggi protokol kesehatan, perekonomian bisa kembali berjalan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
New NormalCoronaCovid-19
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved