Cerita Selebriti
Aisyahrani Kaget Lihat DM Pelaku Penyebar Video Syur Mirip Syahrini: Ada Beberapa Orang Saya Kenal
Pengakuan adik sekaligus manajer Syahrini (37), Aisyahrani sering ke Polda Metro Jaya untuk mengikuti laporan kasus video syur diduga mirip Syahrini
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Melalui tim pengacaranya, Syahrini melaporkan MS ke Polda Metro Jaya pada 12 Mei 2020.
Dari laporan dan pemeriksaan, polisi berhasil mengetahui keberadaan MS dan menangkapnya di rumah di Kediri, Jawa Timur, pada 19 Mei kemarin.
MS yang sekarang telah ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus penyebaran gambar porno dengan wajah penyanyi Syahrini itu dihadirkan Polda Metro Jaya, Kamis (28/5/2020) siang.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyertakan MS, tersangka dugaan penyebaran gambar porno berwajah Syahrini, saat jumpa pers.
"Saring sebelum sharing," kata Yusri Yunus menyampaikan pesan saat menggelar jumpa pers di Polda Metro Jaya.
Menurut Yusri Yunus, MS sengaja membuat gambar Syahrini yang ditempelkan dengan gambar porno.
• Fakta Penangkapan Pelaku Penyebaran Video Syur yang Diduga Mirip Syahrini, Terancam 12 Tahun Penjara
Saat ini MS yang telah ditetapkan sebagai tersangka sudah ditahan polisi.
"Motifnya adalah yang bersangkutan ada kebencian kepada korban (Syahrini) karena dia menuduh korban telah mengambil fans-nya," kata Yusri Yunus.
Jumlah follower akun media sosial MS ini, jelas Yusri Yunus, cukup banyak. Sehari-hari MS mendapat penghasilan dari endorse di akun media sosialnya itu.
MS diketahui bekerja sebagai ibu rumah-tangga.
"Dia (MS) adalah penggemar publik figur yang lain tapi followernya merasa telah diambil sama korban (Syahrini) untuk membalaskan sakit hati," kata Yusri Yunus.
Aisyahrani, manajer yang juga adik Syahrini, mengucapkan terima-kasih atas kinerja polisi, terutama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
"Saya mengucapkan terima-kasih kepada Polda Metro Jaya atas kerja kerasnya," kata Aisyahrani.
MS dijerat Pasal 27 jo Pasal 45 Undang-undang ITE dan Pasal 4 Undang-undang No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. "Ancaman hukumannya 12 tahun penjara," ujar Yusri Yunus.
• Kronologi Lengkap Kasus Video Syur yang Diduga Mirip Syahrini, Kepolisian Telah Tangkap 2 Orang
Reino Barack