Breaking News:

Terkini Daerah

Balon Udara Jatuh di Bandara Ahmad Yani Semarang, Manajemen: Bisa Dikenai Denda Maksimal Rp 500 Juta

Sebuah balon udara jatuh di Bandara Ahmad Yani Semarang, Jawa Tengah, Minggu (24/5/2020) sekitar pukul 4 sore.

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Lailatun Niqmah
YouTube KompasTV
General Manager AirNav Cabang Semarang, Mi'wan Muhammad Bunay dalam tayangan KompasTV, Senin (25/5/2020). Mi'wan menyampaikan bahwa pelaku penerbangan balon udara ilegal bisa dikenai sanksi. 

Melihat jatuhnya balon udara tersebut, Alvin segera mengabadikannya dan mengunggah ke akuninstagramnya disertai keterangan sebagai berikut.

"Balon Udara Raksasa jatuh di bandara Jend. Ahmad Yani, Semarang. Minggu, 24 Mei 2020, jam 17:37WIB

Saya sendiri yg memotret & rekam video

Saya sdg di kawasan bandara ketika itu terjadi

Langsung saya potret / rekam video

Kebetulan sdg bawa kamera.

Balon udara raksasa sangat berbahaya bagi penerbangan.
Selain ukurannya besar, mampu terbang hingga 40ribu kaki dan jauh, namun tidak terkendali.

Bayangkan bgmn jadinya jika balon yg jatuh di bandara tadi bersenggolan dgn pswt yg sdg proses mendarat atau tinggal landas?

Ratusan nyawa dalam pswt yg jadi korban," tulisnya.

Unggahan tersebut telah mendapat respon dari sejumlah warga net.

Beberapa diantaranya meminta agar pihak yang menerbangkan baon udara tersebut dapat diusut secara tuntas agar tidak membahayakan orang lain.

(TribunWow.com)

Tags:
Balon UdaraSemarangJawa Tengah
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved