Breaking News:

Terkini Daerah

Balon Udara Jatuh di Bandara Ahmad Yani Semarang, Manajemen: Bisa Dikenai Denda Maksimal Rp 500 Juta

Sebuah balon udara jatuh di Bandara Ahmad Yani Semarang, Jawa Tengah, Minggu (24/5/2020) sekitar pukul 4 sore.

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Lailatun Niqmah
YouTube KompasTV
General Manager AirNav Cabang Semarang, Mi'wan Muhammad Bunay dalam tayangan KompasTV, Senin (25/5/2020). Mi'wan menyampaikan bahwa pelaku penerbangan balon udara ilegal bisa dikenai sanksi. 

TRIBUNWOW.COM - Sebuah balon udara jatuh di Bandara Ahmad Yani Semarang, Jawa Tengah, Minggu (24/5/2020) sekitar pukul 4 sore.

Balon udara tersebut jatuh di landasan pacu 13, dan segera diamankan oleh pihak Angkasa Pura I Semarang.

Diketahui balon udara berbahan plastik itu memiliki diameter sekitar 1 meter dengan tinggi kurang lebih lima meter.

Kronologi Balon Udara Jatuh di Bandara Ahmad Yani Semarang, Dapat Membahayakan Penerbangan

Jatuhnya balon udara di sekitar bandara tersebut dapat membahayakan penerbangan, untung saja saat itu tidak ada aktivitas di Bandara Ahmad Yani.

Namun pihak managemen bandara menginginkan agar pelaku penerbangan balon udara secara liar tersebut bisa diusut dengan tuntas.

Dikatakan pula perlu adanya penegakan hukum agar masalah seperi yang terjadi tidak akan terulang lagi ke depannya.

Dilansir KompasTV, Senin (25/5/2020), General Manager AirNav Cabang Semarang, Mi'wan Muhammad Bunay menyampaikan bahwa pelaku penerbang balon udara tersebut bisa dikenai sanksi pidana.

"Perlu kami sampaikan juga kepada masyarakat semua bahwasanya sanksi bagi pelaku penerbangan balon udara secara ilegal secara liar, sanksinya adalah 2 tahun penjara," kata Mi'wan.

Tah hanya hukuman penjara, pelaku penerbang balon udara secara liar tersebut bisa dikenai denda hingga 500 juta rupiah.

"Kemudian denda maksimal Rp 500 juta sesuai dengan Undang-undang Penerbangan Nomor 1 Tahun 2009," imbuhnya.

Mi'wan berharap agar tidak ada lagi peristiwa serupa yang terjadi kedepannya, sebelum hal tersebut dapat membahayakan secara lebih jauh.

Sempat Buat Heboh, Dua Balon Udara Jatuh di Gunungkidul, Dipastikan Bukan dari Daerah Pantai Selatan

"Mudah-mudahan semua masyarakat mensosialisasikan hal ini, harapan kita kedepannya hal ini tidak terjadi lagi," ujar Mi'wan.

Oleh karenanya, ia meminta kepada pihak kepolisian untuk melakukan tidakan tegas terhadap pelaku penerbang balon udara ilegal tersebut.

Ia berharap dengan dikenai hukuman yang setimpal, pihak-pihak yang menerbangkan balon udara secara ilegal tersebut tidak lagi melakukan perbuatannya.

"Dan kami juga berharap aparat yang terkait untuk melakukan law inforcement, menegakkan hukum bagi penerbangan balon udara tersebut sehingga mereka juga jera dengan aktivitasnya," ucap Mi'wan.

Halaman
123
Tags:
Balon UdaraSemarangJawa Tengah
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved