Terkini Daerah
Balon Udara Jatuh di Bandara Ahmad Yani Semarang, Manajemen: Bisa Dikenai Denda Maksimal Rp 500 Juta
Sebuah balon udara jatuh di Bandara Ahmad Yani Semarang, Jawa Tengah, Minggu (24/5/2020) sekitar pukul 4 sore.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Sebuah balon udara jatuh di Bandara Ahmad Yani Semarang, Jawa Tengah, Minggu (24/5/2020) sekitar pukul 4 sore.
Balon udara tersebut jatuh di landasan pacu 13, dan segera diamankan oleh pihak Angkasa Pura I Semarang.
Diketahui balon udara berbahan plastik itu memiliki diameter sekitar 1 meter dengan tinggi kurang lebih lima meter.
• Kronologi Balon Udara Jatuh di Bandara Ahmad Yani Semarang, Dapat Membahayakan Penerbangan
Jatuhnya balon udara di sekitar bandara tersebut dapat membahayakan penerbangan, untung saja saat itu tidak ada aktivitas di Bandara Ahmad Yani.
Namun pihak managemen bandara menginginkan agar pelaku penerbangan balon udara secara liar tersebut bisa diusut dengan tuntas.
Dikatakan pula perlu adanya penegakan hukum agar masalah seperi yang terjadi tidak akan terulang lagi ke depannya.
Dilansir KompasTV, Senin (25/5/2020), General Manager AirNav Cabang Semarang, Mi'wan Muhammad Bunay menyampaikan bahwa pelaku penerbang balon udara tersebut bisa dikenai sanksi pidana.
"Perlu kami sampaikan juga kepada masyarakat semua bahwasanya sanksi bagi pelaku penerbangan balon udara secara ilegal secara liar, sanksinya adalah 2 tahun penjara," kata Mi'wan.
Tah hanya hukuman penjara, pelaku penerbang balon udara secara liar tersebut bisa dikenai denda hingga 500 juta rupiah.
"Kemudian denda maksimal Rp 500 juta sesuai dengan Undang-undang Penerbangan Nomor 1 Tahun 2009," imbuhnya.
Mi'wan berharap agar tidak ada lagi peristiwa serupa yang terjadi kedepannya, sebelum hal tersebut dapat membahayakan secara lebih jauh.
• Sempat Buat Heboh, Dua Balon Udara Jatuh di Gunungkidul, Dipastikan Bukan dari Daerah Pantai Selatan
"Mudah-mudahan semua masyarakat mensosialisasikan hal ini, harapan kita kedepannya hal ini tidak terjadi lagi," ujar Mi'wan.
Oleh karenanya, ia meminta kepada pihak kepolisian untuk melakukan tidakan tegas terhadap pelaku penerbang balon udara ilegal tersebut.
Ia berharap dengan dikenai hukuman yang setimpal, pihak-pihak yang menerbangkan balon udara secara ilegal tersebut tidak lagi melakukan perbuatannya.
"Dan kami juga berharap aparat yang terkait untuk melakukan law inforcement, menegakkan hukum bagi penerbangan balon udara tersebut sehingga mereka juga jera dengan aktivitasnya," ucap Mi'wan.
"Harapan kami itu bisa dilaksanakan dengan sebaik-baiknya," tandasnya.
Lihat tayangan selengkapnya dari menit pertama:
Kronologi Jatuhnya Balon Udara di Semarang
Viral di media sosial sebuah unggahan yang menampilkan video sebuah balon udara yang jatuh di sekitaran Bandara Ahmad Yani Semarang.
Dalam video tersebut, nampak balon udara yang tengah melayang turun perlahan di atas bandara.
Adanya balon udara tersebut ditakutkan dapat membahayakan kegiatan penerbangan, karena akan mengganggu pesawat yang sedang mendarat atau tinggal landas.
Video tersebut diunggah oleh akun Instagram @alvinlie21, Minggu (24/5/2020), setelah video tersebut direkam pada sekitar pukul 17.37 WIB.
Alvin yang juga merupakan anggota Ombudsman Republik Indonesia mengatakan bahwa video tersebut direkamnya saat berada di kawasan bandara.

Seperti yang dikutip TribunWow.com dari TribunJateng.com, Senin (25/5/2020), Alvin yang dikonfirmasi pada Minggu malam, mengaku tidak tahu menahu asal balon udara tersebut.
"Saya tidak tahu balon itu berasal dari mana. Saya melihat sendiri balon itu turun dan jatuh di kawasan Bandara Ahmad Yani, tepatnya di dekat landasan pacu," terang Alvin.
"Persisnya berada di pompa lima atau pompa air untuk mengeringkan runway," imbuhnya.
Ia mengaku telah mengetahui infromasi terkait adanya balon udara tersebut pada pagi hari sebelum melihatnya sendiri.
"Jadi Minggu pagi saya mendapat kiriman informasi di akun Twitter saya jika telah diterbangkan balon udara dari sekitar Purworejo," tutur Alvin.
Ia kemudian meneruskan berita tersebut pada AirNav Indonesia, AirNav Semarang, dan Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan agar notice to airmen (notam) diterbitkan.
"Siang itu notam sudah diterbitkan dan kebetulan sore tadi ada salah satu balon udara yang jatuh di kawasan Bandara Ahmad Yani," sambungnya.
Melihat jatuhnya balon udara tersebut, Alvin segera mengabadikannya dan mengunggah ke akuninstagramnya disertai keterangan sebagai berikut.
"Balon Udara Raksasa jatuh di bandara Jend. Ahmad Yani, Semarang. Minggu, 24 Mei 2020, jam 17:37WIB
Saya sendiri yg memotret & rekam video
Saya sdg di kawasan bandara ketika itu terjadi
Langsung saya potret / rekam video
Kebetulan sdg bawa kamera.
Balon udara raksasa sangat berbahaya bagi penerbangan.
Selain ukurannya besar, mampu terbang hingga 40ribu kaki dan jauh, namun tidak terkendali.
Bayangkan bgmn jadinya jika balon yg jatuh di bandara tadi bersenggolan dgn pswt yg sdg proses mendarat atau tinggal landas?
Ratusan nyawa dalam pswt yg jadi korban," tulisnya.
Unggahan tersebut telah mendapat respon dari sejumlah warga net.
Beberapa diantaranya meminta agar pihak yang menerbangkan baon udara tersebut dapat diusut secara tuntas agar tidak membahayakan orang lain.
(TribunWow.com)