Terkini Nasional
Simpatisan Sambangi Lapas Paksa Bertemu Bahar bin Smith, Kuasa Hukum: Tadi Kita Sempat Dobrak Pintu
Kuasa hukum Habib Bahar bin Smith, M. Ichwan Tuankotta, mengakui dan menuturkan alasan massa menggeruduk dan melakukan tindakan provokatif di lapas.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Atri Wahyu Mukti
"Tidak ada keterangan resmi dari Kanwil atau dari Bapas untuk menghubungi kuasa hukum, dia ditahan di mana, dibawa ke mana kita nggak tahu, kaya diculik aja begitu lho yang kita sayangkan," tandas Ichwan.
Lihat tayangan selengkapnya dari menit ke-00:50:
Dipindahkan ke Nusakambangan
Terpidana penganiayaan dua remaja, Bahar bin Smith dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Selasa (19/5/2020) malam.
Bahar bin Smith sebelumnya sempat dibebaskan karena mendapat peringanan hukuman dari prosedur asimilasi oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Namun tak lama kemudian ia ditangkap kembali setelah diketahui melanggar aturan asimilasi.
Kini, Bahar bin Smith dipindahkan dari rumah tahanan sebelumnya di Lapas Gunung Sindur ke Lapas Klas 1 Batu Nusakambangan karena alasan keamanan.
Dilansir Kompas.com, Rabu (20/5/2020), Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Rika Aprianti menuturkan bahwa pemindahan tersebut dilakukan lantaran adanya aksi protes dari simpatisan tokoh agama tersebut.
Para pendukung Bahar bin Smith itu berkerumun di Lapas Gunung Sindur dan memaksa untuk bertemu dengan panutannya.
Mereka berkumpul dalam jumlah besar dan berteriak-teriak serta melakukan pengrusakan fasilitas di rumah tahanan tersebut.
"Simpatisan yang memaksa ingin mengunjungi Habib Bahar berkerumun, berteriak-teriak, dan melakukan tindakan provokatif yang menyebabkan perusakan fasilitas negara berupa pagar lembaga pemasyarakatan," kata Rika.
Ulah simpatisan Bahar bin Smith tersebut mengganggu keamanan dan ketertiban dalam lapas dan menciptakan situasi yang tidak kondusif.
• Maksud di Balik Bahar bin Smith Minta Waktu Merokok saat Dijemput, Modus Ulur Waktu Kumpulkan Massa
Kerumunan massa tersebut juga telah melanggar ketentuan protokol kesehatan di tengah pandemi Virus Corona yang dapat berpotensi menyebarkan virus tersebut secara lebih luas.
"Merujuk pada kondisi tersebut, Kalapas Khusus Gunung Sindur telah berkoordinasi dengan Kakanwil Jawa Barat, yang selanjutnya disetujui oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, untuk Habib Bahar Bin Smith ditempatkan sementara waktu di Lapas Klas I Batu Nusakambangan," terang Rika.
Oleh karenanya, Bahar bin Smith dipindahkan ke Nusakambangan yang notabene lebih sulit dicapai sehingga kerumunan massa tersebut tidak bisa mengikuti hingga kesana.
Menurut Rika, Bahar bin Smith yang baru ditangkap kembali pada Selasa (19/5/2020) dini hari, langsung dipindahkan ke Nusakambangan malam itu juga.
"Habib Bahar telah dipindahkan dari Lapas Khusus Gunung Sindur ke Lapas Klas I Batu Nusakambangan pada hari Selasa malam, tanggal 19 Mei 2020, dengan pengawalan kepolisian dan jajaran Pemasyarakatan," kata Rika. (TribunWow.com/ Via)