Terkini Nasional
Simpatisan Sambangi Lapas Paksa Bertemu Bahar bin Smith, Kuasa Hukum: Tadi Kita Sempat Dobrak Pintu
Kuasa hukum Habib Bahar bin Smith, M. Ichwan Tuankotta, mengakui dan menuturkan alasan massa menggeruduk dan melakukan tindakan provokatif di lapas.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Atri Wahyu Mukti
TRIBUNWOW.COM - Kuasa hukum Habib Bahar bin Smith, M. Ichwan Tuankotta menuturkan alasan massa menggeruduk Lapas Gunung Sindur, Selasa (19/5/2020).
Massa berkerumun di lapas yang menjadi tempat tahanan Bahar tersebut, karena memaksa ingin bertemu dengan panutannya.
Menurut Ichwan, mereka hanya ingin memastikan keberadaan Bahar dan melihat apakah ia bak-baik saja setelah penangkapan yang dinilai terlalu tiba-tiba.

• Bahar bin Smith Dipindah ke Nusakambangan, Kabag Humas: Simpatisan Berkerumun Lakukan Perusakan
Diketahui Habib Bahar bin Smith merupakan satu di antara tokoh agama yang ditahan karena kasus penganiayaan.
Ia sempat dilepaskan karena mendapat asimilasi dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada Sabtu (16/5/2020).
Namun dua hari berselang pasca bebas, ia kembali ditangkap karena terbukti melanggar ketentuan pembebasan.
Dilansir KompasTV, Selasa (19/5/2020), Ichwan yang ditemui di lokasi, mengaku bahwa para simpatisan yang hadir tersebut sembat berusaha mendobrak pintu lapas.
Mereka meminta gerbang lapas tersebut dibuka agar dapat menemui Bahar bin Smith.
"Tadi kita sempat dobrak pintu, karena massa banyak, dobrak pintu," aku Ichwan.
Ichwan mengungkapkan bahwa ia beserta rekan-rekan simpatisan, hanya ingin memastikan bahwa Bahar memang ditahan di lapas tersebut.
Pihak kuasa hukum dan keluarga juga ingin memeriksa apakah Bahar dalam kondisi yang baik-baik saja dan sehat.
"Kita hanya ingin memastikan apakah Habib Bahar benar di Lapas Gunung Sindur itu yang kita pertanyakan," ungkap Ichwan.
"Dan meyakinkan apakah kondisi Habib Bahar sehat-sehat saja, itu saja yang kita inginkan dari pihak kuasa hukum dan pihak keluarga," sambungnya.
• Sebut Penangkapan Bahar bin Smith seperti Penculikan, Kuasa Hukum: Tidak Ada Keterangan Resmi
Pihaknya menyayangkan tidak adanya itikad baik dari petugas untuk memberikan keterangan resmi sehingga kuasa hukum dan keluarga tidak mengetahui keberadaan Bahar bin Smith.
Ia menyebutkan bahwa perlakuaan petugas tersebut dirasa seperti tindakan penculikan karena tidak ada keterangan resmi dari pihak berwajib.
"Tidak ada keterangan resmi dari Kanwil atau dari Bapas untuk menghubungi kuasa hukum, dia ditahan di mana, dibawa ke mana kita nggak tahu, kaya diculik aja begitu lho yang kita sayangkan," tandas Ichwan.
Lihat tayangan selengkapnya dari menit ke-00:50:
Dipindahkan ke Nusakambangan
Terpidana penganiayaan dua remaja, Bahar bin Smith dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Selasa (19/5/2020) malam.
Bahar bin Smith sebelumnya sempat dibebaskan karena mendapat peringanan hukuman dari prosedur asimilasi oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Namun tak lama kemudian ia ditangkap kembali setelah diketahui melanggar aturan asimilasi.
Kini, Bahar bin Smith dipindahkan dari rumah tahanan sebelumnya di Lapas Gunung Sindur ke Lapas Klas 1 Batu Nusakambangan karena alasan keamanan.
Dilansir Kompas.com, Rabu (20/5/2020), Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Rika Aprianti menuturkan bahwa pemindahan tersebut dilakukan lantaran adanya aksi protes dari simpatisan tokoh agama tersebut.
Para pendukung Bahar bin Smith itu berkerumun di Lapas Gunung Sindur dan memaksa untuk bertemu dengan panutannya.
Mereka berkumpul dalam jumlah besar dan berteriak-teriak serta melakukan pengrusakan fasilitas di rumah tahanan tersebut.
"Simpatisan yang memaksa ingin mengunjungi Habib Bahar berkerumun, berteriak-teriak, dan melakukan tindakan provokatif yang menyebabkan perusakan fasilitas negara berupa pagar lembaga pemasyarakatan," kata Rika.
Ulah simpatisan Bahar bin Smith tersebut mengganggu keamanan dan ketertiban dalam lapas dan menciptakan situasi yang tidak kondusif.
• Maksud di Balik Bahar bin Smith Minta Waktu Merokok saat Dijemput, Modus Ulur Waktu Kumpulkan Massa
Kerumunan massa tersebut juga telah melanggar ketentuan protokol kesehatan di tengah pandemi Virus Corona yang dapat berpotensi menyebarkan virus tersebut secara lebih luas.
"Merujuk pada kondisi tersebut, Kalapas Khusus Gunung Sindur telah berkoordinasi dengan Kakanwil Jawa Barat, yang selanjutnya disetujui oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, untuk Habib Bahar Bin Smith ditempatkan sementara waktu di Lapas Klas I Batu Nusakambangan," terang Rika.
Oleh karenanya, Bahar bin Smith dipindahkan ke Nusakambangan yang notabene lebih sulit dicapai sehingga kerumunan massa tersebut tidak bisa mengikuti hingga kesana.
Menurut Rika, Bahar bin Smith yang baru ditangkap kembali pada Selasa (19/5/2020) dini hari, langsung dipindahkan ke Nusakambangan malam itu juga.
"Habib Bahar telah dipindahkan dari Lapas Khusus Gunung Sindur ke Lapas Klas I Batu Nusakambangan pada hari Selasa malam, tanggal 19 Mei 2020, dengan pengawalan kepolisian dan jajaran Pemasyarakatan," kata Rika. (TribunWow.com/ Via)