Terkini Nasional
Sebut Penangkapan Bahar bin Smith seperti Penculikan, Kuasa Hukum: Tidak Ada Keterangan Resmi
Kuasa hukum Habib Bahar bin Smith, M. Ichwan Tuankotta, menyayangkan tindakan penangkapan yang dilakukan petugas terhadap kliennya, Selasa (19/5/2020)
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Claudia Noventa
Ichwan dan keluarga Bahar melakukan negosiasi dengan pihak lapas, namun tidak juga membuahkan hasil, mereka belum diberi izin untuk menemui Bahar.
"Kita dialog di sana, tapi ternyata juga tidak sesuai dengan harapan kita, tetap tidak bisa ketemu dengan Beliau," ucap Ichwan.
"Karena alasan Beliau, pertama Kalapas tidak ada ditempat, kedua Beliau sedang proses karantina sehingga tidak bisa ditemui, itu mereka alasannya," tandasnya.
• Ditangkap Lagi setelah 3 Hari Bebas, Habib Bahar bin Smith Ditahan di Lapas Khusus Teroris
Lihat tayangan selengkapnya dari menit ke-01:40:
Bahar bin Smith Kembali Ditangkap
Sebelumnya diketahui, terpidana kasus penganiayaan Bahar bin Smith kembali ditangkap setelah diduga melanggar ketentuan asimilasi, Selasa (19/5/2020).
Ia ditahan kembali lantaran izin pembebasannya telah dicabut oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Pencabutan tersebut didasari oleh pelanggaran yang dilakukan Bahar yang dinilai tidak sesuai dengan syarat asimilasi yang ditetapkan pemerintah.
Dilansir Kompas.com, Selasa (19/5/2020) dalam sebuah siaran pers, Dirjen Pemasyarakatan Reynhard Silitonga menerangkan bahwa izin asimilasi tersebut dicabut lantaran Bahar melakukan pelanggaran khusus.
Ia menyebutkan bahwa Bahar telah abai terhadap aturan dan bimbingan yang diberikan petugas.
"Selama menjalankan asimilasi, yang bersangkutan tidak mengindahkan dan mengikuti bimbingan yang dilakukan oleh PK (Petugas Kemasyarakatan) Bapas Bogor yang memiliki kewenangan melakukan pembimbingan dan pengawasan pelaksanaan asimilasi di rumah," ujar Reynhard.
• Baru 2 Hari Bebas, Bahar bin Smith Kembali Ditangkap, Kemenkumham: Cabut Asimilasi karena Melanggar
Disebutkan bahwa ada dua hal yang dilanggar oleh Bahar setelah baru dua hari keluar dari penjara.
Pertama, Bahar dinilai telah menimbulkan keresahan di masyarakat lantaran memberikan ceramah bernada provokasi.
Ceramah yang mengandung ujaran kebencian terhadap pemerintah itu menyebarkan rasa permusuhan.
Parahnya lagi, ceramah tersebut telah direkam dalam tayangan video dan viral beredar di kalangan masyarakat.