Breaking News:

Kabar Tokoh

Ditangkap Lagi setelah 3 Hari Bebas, Habib Bahar bin Smith Ditahan di Lapas Khusus Teroris

Bahar bin Smith kembali ditangkap setelah baru saja tiga hari bebas lewat program asimilasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM).

Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
(Dokumentasi/Humas Ditjen Pemasyarakatan.)
Petugas tim gabungan menjemput terpidana kasus penganiayaan, Bahar bin Smith untuk membawanya ke Lapas Lapas Kelas IIA Gunung Sindur, Selasa (19/5/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Bahar bin Smith kembali ditangkap setelah baru saja tiga hari bebas lewat program asimilasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM).

Kembali ke tahanan, Bahar bin Smith dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Kelas II1 Gunung Sindur, Kabupaten Bogor Jawa Barat, Selasa (19/5/2020) dini hari.

Dikutip dari Kompas.tv, terpidana kasus penganiayaan terhadap remaja ini menempati sel khusus one man on cell (straf cell) Blok A, yang didominasi oleh tahanan teroris.

Habib Bahar bin Smith bebas dari Lapas memakai baret merah, Sabtu (16/5/2020).
Habib Bahar bin Smith bebas dari Lapas memakai baret merah, Sabtu (16/5/2020). Bahar bin Smith kembali ditangkap setelah baru saja tiga hari bebas lewat program asimilasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM).(Istimewa/TribunBogor)

Kuasa hukum Bahar bin Smith, Aziz Yanuar, mempertanyakan alasan kliennya ditahan di rumah tahanan khusus kasus tindak pidana terorisme.

Pihaknya bahkan sempat membuat aksi untuk meminta izin bertemu dengan Bahar bin Smith.

Namun sampai saat ini pihaknya tetap belum mendapatkan izin masuk untuk bertemu Bahar bin Smith.

Bahar bin Smith Dipindah ke Nusakambangan, Kabag Humas: Simpatisan Berkerumun Lakukan Perusakan

"Alasannya itu tadi kenapa di Gunung Sindur (tahanan teroris) kita enggak tahu karena tidak bisa masuk," kata Azis.

Ia juga membantah bila alasan kliennya dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Gunung Sindur karena izin asimilasi yang diperoleh telah dicabut Kementerian Hukum dan HAM, berdasarkan penilaian dari Petugas Kemasyarakatan Badan Pemasyarakatan (PK Bapas) Bogor yang melakukan pengawasan dan pembimbingan sejak tiga hari belakangan.

Menurut dia, penilaian PK Bapas Bogor sangat subyektif dan alasannya bahkan tidak berdasar. Hal itu ia katakan setelah diperkuat oleh surat dari Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Reynhard Silitonga.

Sebelumnya, terpidana yang divonis 3 tahun penjara itu keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong pada Sabtu (16/5/2020), sekitar pukul 15.30 WIB.

Langgar Syarat Asimilasi, Habib Bahar bin Smith Kembali Ditahan, Kemenkumham: Hingga Tahun 2021

Bahar bin Smith adalah salah satu dari delapan narapidana di LP Cibinong yang masuk dalam program asimilasi.

Bahar juga diketahui telah menjalani setengah masa tahanan sejak ia ditetapkan sebagai tersangka. (Tribun-Video.com/Kompas TV)

Artikel ini telah tayang di Kompas.tv dengan judul Kembali Ditangkap, Bahar bin Smith Dijebloskan ke Lapas Khusus Teroris

Sumber: Tribun Video
Tags:
Habib Bahar bin SmithGunung SindurBahar bin Smith Bebas
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved