Breaking News:

Terkini Nasional

Sebut Penangkapan Bahar bin Smith seperti Penculikan, Kuasa Hukum: Tidak Ada Keterangan Resmi

Kuasa hukum Habib Bahar bin Smith, M. Ichwan Tuankotta, menyayangkan tindakan penangkapan yang dilakukan petugas terhadap kliennya, Selasa (19/5/2020)

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Claudia Noventa
YouTube KompasTV
Kuasa Hukum Habib Bahar bin Smith M. Ichwan Tuankotta, saat diwawancarai Kompas TV, Selasa (19/5/2020). Ichwan menyayangkan penangkapan Bahar yang dirasa seperti penculikan karena tidak adanya informasi resmi. 

Pelanggaran kedua yang dilakukan Bahar adalah melakukan kegiatan yang bertentangan dengan ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) karena menimbulkan kerumunan dalam acara ceramah tersebut.

"Atas perbuatan tersebut, maka kepada yang bersangkutan dinyatakan telah melanggar syarat khusus asimilasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 136 ayat 2 huruf e Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 dan kepadanya dicabut asimilasinya," ungkap Reynhard.

Sementara itu, pengacara Bahar, Aziz Yanuar, menduga bahwa penangkapan tersebut berkaitan dengan isi ceramah yang disampaikan Bahar usai bebas dari penjara.

Ia menyebutkan bahwa isi ceramah yang diberikan pada malam setelah pembebasan Bahar tersebut dinilai menyinggung penguasa.

"Kami menduga ini terkait ceramah beliau, karena ceramah pada Sabtu malam itu menjadi viral dan sangat menyinggung penguasa," tutur Aziz.

Aziz memang mengakui bahwa ada beberapa persayaratan yang harus dipatuhi Bahar selama menjalani program asimilasi.

Namun untuk lebih jelasnya, Aziz mengatakan bahwa keterangan lebih lanjut akan diberikan oleh pihak Kemenkumham.

Diketahui, setelah ditangkap Bahar ditahan di Lapas Kelas IIA Gunung Sindur untuk menjalani sisa pidananya beserta tambahan sanksi sesuai ketentuan.

Namun kabar terakhir yang didapat, setelah adanya peristiwa aksi provokasi massa tersebut, Bahar bin Smith kini telah dipindahkan ke Lapas Klas I Batu Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. (TribunWow.com/Via)

Tags:
Habib Bahar bin SmithKuasa HukumPolisi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved