Terkini Nasional
Beda Pengurangan dan Pelonggaran Pembatasan, Menteri PPN: Kami Tidak Menggunakan Kata Pelonggaran
Menteri PPN atau Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa menjelaskan perbedaan rencana pengurangan pembatasan oleh pemerintah dengan pelonggaran pembatasan.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Tiffany Marantika Dewi
"Cara mengukurnya, tentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara akademis dan ada akuntabilitasnya," sambungnya.
Suharso kemudian kembali menegaskan bahwa pemerintah belum memberlakukan adanya relaksasi pembatasan sosial.
"Yang ada itu adalah pelonggaran transportasi publik," terangnya.
Lihat tayangan selengkapnya dari menit ke-01:17:
Wacana Penetapan Skenario New Normal
Terkait wacana skenario new normal, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengaku masih melakukan pengkajian.
Ia memastikan tidak akan ada pelonggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam 2 minggu ke depan.
Airlangga juga menyebutkan bahwa nantinya akan ada penggolongan daerah sesuai kesiapan dan sisi etimologi yang telah diteliti.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat menyebutkan wacana tatanan kebiasaan baru atau yang disebut new normal.
Tatanan baru tersebut berkaitan dengan perilaku masyarakat pasca pandemi Virus Corona yang akan berubah karena harus hidup berdampingan dengan virus tersebut.
Hal ini berdasarkan pernyataan badan kesehatan dunia atau WHO yang menyatakan adanya kemungkinan virus ini menjadi endemik atau tidak akan pernah hilang dari tengah masyarakat.
Namun sejumlah masyarakat menjadi khawatir akan implementasi wacana tersebut dalam bentuk pelonggaran PSBB, karena dikhawatirkan dapat meingkatkan persebaran virus d tengah masyarakat.
• Sebut Unit Masyarakat Paling Bawah Menjadi Kunci Pengendali Virus Corona, Jokowi: Ini Penting Sekali
Dilansir Kompas.com, Senin (18/5/2020) Menko Perekonomian Airlangga angkat bicara terkait skenario new normal tersebut.
Ia menyatakan bahwa skenario tersebut masih dalam bentuk wacana dan belum akan diterapkan dalam waktu dekat.
Airlangga menyebutkan bahwa untuk mengatur kebijakan tersebut, masih memerlukan pengkajian lebih lanjut.