Terkini Nasional
Beda Pengurangan dan Pelonggaran Pembatasan, Menteri PPN: Kami Tidak Menggunakan Kata Pelonggaran
Menteri PPN atau Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa menjelaskan perbedaan rencana pengurangan pembatasan oleh pemerintah dengan pelonggaran pembatasan.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional atau Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa menjelaskan perbedaan rencana pengurangan pembatasan oleh pemerintah dengan istilah pelonggaran pembatasan.
Ia menegaskan bahwa pemerintah belum meutuskan pelonggaran pembatasan, yang ada hanyalah rencana pengurangan pembatasan.
Menurutnya, pelonggaran berarti tidak ada lagi pembatasan yang diberlakukan.
• Siapkan Skenario New Normal, Pemerintah Kaji Kesiapan Daerah, Airlangga: Belum Ada Jadwal Ditetapkan
Sementara dalam rencana yang tengah disusun, pemerintah masih memberlakukan pembatasan namun mengurangi substansinya.
Dilansir tayangan Aiman KompasTV, Senin (18/5/2020), Suharso dengan tegas mengatakan bahwa hingga saat ini belum ada pelonggaran pembatasan yang dilakukan pemerintah.
"Belum ada keputusan tentang pelonggaran, sekali lagi belum ada keputusan tentang pelonggaran," kata Suharso.
Ia juga menjelaskan bahwa pemerintah tidak menggunakan istilah pelonggaram, namun memakai istilah pengurangan.
"Dan kami tidak menggunakan kata pelonggaran, tetapi pengurangan pembatasan," ungkap Suharso.
"Kalau pelonggaran seakan-akan pembatasannya sudah tidak ada, tetapi kalau ini pengurangan aja, pengurangan pembatasan," jelasnya.
Menurut Suharso, pengurangan pembatasan berarti masih memberlakukan larangan tertentu namun hanya dikurangi item aturannya sehingga masih ada pembatasan yang diberlakukan.
"Pengurangan pembatasan artinya masih ada yang dibatasi, itu penting," tegasnya.
Suharso juga mengungkapkan bahwa pihaknya masih melakukan kajian terkait pengurangan pembatasan tersebut.
Pihaknya masih melakukan penilain terhadap kondisi dan kesiapan masing-masing daerah yang berbeda-beda.
"Kita memang sedang melakukan kajian bagaimana itu dapat dilakukan dan bagaimana menilai sebuah daerah apakah itu provinsi, apakah kabupaten/ kota yang masing-masing tentu punya keadaan sendiri-sendiri," ujar Suharso.
Ia menyebutkan bahwa kondisi tiap daerah yang berbeda perlu diukur dengan seksama untuk menetapkan kebijakan yang sesuai dengan keadaan daerah.