Terkini Daerah
Resmi Larang Warga Jakarta Takbiran Keliling, MUI dan DMI Instruksikan Takbir Dilaksanakan di Masjid
Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) resmi mengeluarkan larangan agar warga khususnya di DKI Jakarta.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Claudia Noventa
"Kita juga pastikan akan meningkatkan jumlah personel untuk mengawasi jangan sampai ada orang melaksanakan takbiran secara keliling karena itu kan suatu kerawanan sendiri," tutur Kombes Sambodo.
Dalam aturan PSBB, disebutkan bahwa maksimal berkumpul di tempat umum adalah 5 orang.
Sementara dalam melaksanakan takbiran keliling, warga biasanya berkerumun hingga lebih dari 10 orang.
Selain jelas-jelas melanggar PSBB, tradisi takbiran keliling yang dilakukan pada masa pandemi, akan meningkatkan potensi penyebaran Covid-19.
"Tentu saja itu (takbir keliling) sangat tidak elok kalau takbir keliling saat PSBB seperti saat ini," imbuh Kombes Sambodo.
Diketahui, DKI Jakarta menjadi wilayah pertama yang mencanangkan PSBB sejak 10 April 2020 hingga saat ini.
PSBB yang rencananya hanya akan ditetapkan selama dua pekan tersebut, kini diperpanjang hingga 22 Mei 2020.
Tujuan PSBB tersebut dicanangkan adalah untuk memutus rantai penyebaran Virus Corona yang telah merebak di kawasan Jakarta dan membuat wilayah tersebut menjadi episentrum kasus positif.
Adapun aturan mengenai PSBB di DKI, dituangkan dalan Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 DKI Jakarta.
Dalam aturan tersebut, dicantumkan bahwa warga yang berkumpul lebih dari 5 orang di tempat atau fasilitas umum, akan dikenai sanksi teguran hingga denda maksimal Rp 250.000. (TribunWow.com)