Breaking News:

Terkini Daerah

Resmi Larang Warga Jakarta Takbiran Keliling, MUI dan DMI Instruksikan Takbir Dilaksanakan di Masjid

Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) resmi mengeluarkan larangan agar warga khususnya di DKI Jakarta.

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Claudia Noventa
KOTABOGOR.GO.ID
Ratusan warga Bogor padati jalan memeriahkan parade Bogor Bertakbir yang digelar Selasa (5/7/2016) malam. 

TRUBUNWOW.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) resmi mengeluarkan larangan takbir pada warga, khususnya di DKI Jakarta.

Diketahui, Jakarta menjadi wilayah dengan zona merah penyebaran Virus Corona.

Hingga saat ini, pemerintah provinsi masih mencanangkan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk memutus rantai penyebaran virus.

Viral Situs Prakerja.org, Bebas Diakses dan Sediakan Pelatihan Gratis untuk Kritik Kartu Prakerja

Oleh karenanya, menjelang perayaan hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah, MUI dan DMI mengeluarkan seruan untuk menjaga keselamatan segenap umat.

Juga sebagai bentuk dukungan pada peraturan pemerintah.

Seruan tersebut berisi tentang larangan mengadakan takbir keliling, yang biasanya dilakukan berkelompok pada malam lebaran.

Kegiatan tersebut disinyalir dapat meningkatkan potensi penyebaran virus, sehingga patut untuk ditiadakan pada tahun ini.

Dilansir Kompas.com, Minggu (17/5/2020), MUI DKI Jakarta dan DMI DKI Jakarta menerbitkan seruan bersama tentang pelaksanaan salat Idul Fitri 1441 Hijriah.

Seruan tersebut telah resmi disetujui oleh Ketua Umum MUI DKI Jakarta Munahar Muchtar dan Ketua Pimpinan Wilayah DMI DKI Jakarta Ma'mum Al Ayyubi.

Dalam seruan bersama tersebut, MUI dan DMI dengan jelas menginstruksikan agar takbiran dilaksanakan di tempat ibadah dengan menggunakan pengeras suara.

Pada malam Idul Fitri tahun ini, MUI dan DMI melarang segenap umat melakukan takbiran dengan berkeliling dan berkelompok seperti biasanya.

"Takbiran agar dilaksanakan di masjid/mushala dengan menggunakan pengeras suara dan tidak melaksanakan takbir keliling," bunyi kutipan seruan tersebut.

Selain menyerukan larangan diadakannya takbir keliling, MUI dan DMI juga mengimbau warga untuk mengadakan salat id bersama keluarga di rumah masing-masing.

"Salat Idul fitri lazimnya dilaksanakan berjemaah di masjid atau di lapangan, agar dilakukan bersama keluarga di rumah," berikut yang tertulis dalam seruan bersama itu.

Seruan pelarangan takbiran dan salat secara beramai-ramai tersebut bertujuan untuk mengurangi kerumunan warga pada hari raya Idul Fitri nanti.

Halaman
123
Tags:
JakartaMajelis Ulama Indonesia (MUI)TakbiranDewan Masjid Indonesia (DMI)Masjid
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved