Terkini Daerah
Resmi Larang Warga Jakarta Takbiran Keliling, MUI dan DMI Instruksikan Takbir Dilaksanakan di Masjid
Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) resmi mengeluarkan larangan agar warga khususnya di DKI Jakarta.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Claudia Noventa
Hal ini untuk mencegah potensi penularan lebih lanjut diantara umat yang dapat meningkatkan penyebaran infeksi Covid-19.
Adapun hingga Sabtu (16/5/2020), pasien positif Covid-19 di Jakarta mencapai 5.795 orang.
Dari total pasien, 1.292 orang dinyatakan sembuh, sementara 475 orang meninggal dunia.
• Nekat Potong Jari Sendiri, Seorang Ibu Terancam Hukuman Penjara, Kapolda: Tidak Sesuai Kenyataan
Takbir Keliling Didenda Rp 250.000
Jelang perayaan Idul Fitri, warga Jakarta yang hingga saat ini masih menjalani Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan dilarang untuk melakukan takbiran keliling.
Mengimplementasikan aturan dalam PSBB, pihak kepolisian akan melarang masyarakat untuk melakukan tradisi takbiran berkeliling pada malam sebelum hari raya Idul Fitri.
Pelarangan ini diberlakukan untuk mendukung penetapan status PSBB DKI yang bertujuan mengurangi potensi penyebaran Virus Corona di Jakarta.
Sementara tradisi malam takbiran keliling yang biasanya dilaksanakan warga dengan bergerombol dan berpindah-pindah tempat, malah semakin meningkatkan potensi penyebaran virus.
Hal ini berlawanan dengan aturan PSBB yang tidak mengizinkan adanya perkumpulan lebih dari 5 orang, bila ketahuan melanggar, warga dapat dikenai denda hingga Rp 250.000.
Diketahui, umat yang beragama muslim, diwajibkan untuk menghidupkan malam Idul Fitri dengan takbir, tahmid, dan tahlil.
Waktu pelaksanaan takbir tersebut dimulai dari tenggelamnya matahari di akhir ramadan hingga jelang dilaksanakannya salat Idul Fitri.
Takbir tersebut biasanya di serukan dari masjid atau dengan cara berkeliling, dimana umat muslim juga berkumpul untuk bersama-sama mengumandangkannya diiringi bunyi-bunyian.
Namun pelaksanaan takbir pada tahun ini akan terasa berbeda karena adanya pandemi Virus Corona yang masih berlangsung hingga hari raya kemenangan tersebut.
Dilansir Kompas.com, Kamis (14/5/2020), Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyampaikan larangan takbir keliling tersebut.
Ia menyatakan pihaknya akan melakukan pengawasan pada beberapa titik jalan yang sering dilewati untuk melakukan takbir keliling.