Breaking News:

Terkini Daerah

Resmi Larang Warga Jakarta Takbiran Keliling, MUI dan DMI Instruksikan Takbir Dilaksanakan di Masjid

Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) resmi mengeluarkan larangan agar warga khususnya di DKI Jakarta.

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Claudia Noventa
KOTABOGOR.GO.ID
Ratusan warga Bogor padati jalan memeriahkan parade Bogor Bertakbir yang digelar Selasa (5/7/2016) malam. 

TRUBUNWOW.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) resmi mengeluarkan larangan takbir pada warga, khususnya di DKI Jakarta.

Diketahui, Jakarta menjadi wilayah dengan zona merah penyebaran Virus Corona.

Hingga saat ini, pemerintah provinsi masih mencanangkan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk memutus rantai penyebaran virus.

Viral Situs Prakerja.org, Bebas Diakses dan Sediakan Pelatihan Gratis untuk Kritik Kartu Prakerja

Oleh karenanya, menjelang perayaan hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah, MUI dan DMI mengeluarkan seruan untuk menjaga keselamatan segenap umat.

Juga sebagai bentuk dukungan pada peraturan pemerintah.

Seruan tersebut berisi tentang larangan mengadakan takbir keliling, yang biasanya dilakukan berkelompok pada malam lebaran.

Kegiatan tersebut disinyalir dapat meningkatkan potensi penyebaran virus, sehingga patut untuk ditiadakan pada tahun ini.

Dilansir Kompas.com, Minggu (17/5/2020), MUI DKI Jakarta dan DMI DKI Jakarta menerbitkan seruan bersama tentang pelaksanaan salat Idul Fitri 1441 Hijriah.

Seruan tersebut telah resmi disetujui oleh Ketua Umum MUI DKI Jakarta Munahar Muchtar dan Ketua Pimpinan Wilayah DMI DKI Jakarta Ma'mum Al Ayyubi.

Dalam seruan bersama tersebut, MUI dan DMI dengan jelas menginstruksikan agar takbiran dilaksanakan di tempat ibadah dengan menggunakan pengeras suara.

Pada malam Idul Fitri tahun ini, MUI dan DMI melarang segenap umat melakukan takbiran dengan berkeliling dan berkelompok seperti biasanya.

"Takbiran agar dilaksanakan di masjid/mushala dengan menggunakan pengeras suara dan tidak melaksanakan takbir keliling," bunyi kutipan seruan tersebut.

Selain menyerukan larangan diadakannya takbir keliling, MUI dan DMI juga mengimbau warga untuk mengadakan salat id bersama keluarga di rumah masing-masing.

"Salat Idul fitri lazimnya dilaksanakan berjemaah di masjid atau di lapangan, agar dilakukan bersama keluarga di rumah," berikut yang tertulis dalam seruan bersama itu.

Seruan pelarangan takbiran dan salat secara beramai-ramai tersebut bertujuan untuk mengurangi kerumunan warga pada hari raya Idul Fitri nanti.

Hal ini untuk mencegah potensi penularan lebih lanjut diantara umat yang dapat meningkatkan penyebaran infeksi Covid-19.

Adapun hingga Sabtu (16/5/2020), pasien positif Covid-19 di Jakarta mencapai 5.795 orang.

Dari total pasien, 1.292 orang dinyatakan sembuh, sementara 475 orang meninggal dunia.

Nekat Potong Jari Sendiri, Seorang Ibu Terancam Hukuman Penjara, Kapolda: Tidak Sesuai Kenyataan

Takbir Keliling Didenda Rp 250.000

Jelang perayaan Idul Fitri, warga Jakarta yang hingga saat ini masih menjalani Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan dilarang untuk melakukan takbiran keliling.

Mengimplementasikan aturan dalam PSBB, pihak kepolisian akan melarang masyarakat untuk melakukan tradisi takbiran berkeliling pada malam sebelum hari raya Idul Fitri.

Pelarangan ini diberlakukan untuk mendukung penetapan status PSBB DKI yang bertujuan mengurangi potensi penyebaran Virus Corona di Jakarta.

Sementara tradisi malam takbiran keliling yang biasanya dilaksanakan warga dengan bergerombol dan berpindah-pindah tempat, malah semakin meningkatkan potensi penyebaran virus.

Hal ini berlawanan dengan aturan PSBB yang tidak mengizinkan adanya perkumpulan lebih dari 5 orang, bila ketahuan melanggar, warga dapat dikenai denda hingga Rp 250.000.

Diketahui, umat yang beragama muslim, diwajibkan untuk menghidupkan malam Idul Fitri dengan takbir, tahmid, dan tahlil.

Waktu pelaksanaan takbir tersebut dimulai dari tenggelamnya matahari di akhir ramadan hingga jelang dilaksanakannya salat Idul Fitri.

Takbir tersebut biasanya di serukan dari masjid atau dengan cara berkeliling, dimana umat muslim juga berkumpul untuk bersama-sama mengumandangkannya diiringi bunyi-bunyian.

Namun pelaksanaan takbir pada tahun ini akan terasa berbeda karena adanya pandemi Virus Corona yang masih berlangsung hingga hari raya kemenangan tersebut.

Dilansir Kompas.com, Kamis (14/5/2020), Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyampaikan larangan takbir keliling tersebut.

Ia menyatakan pihaknya akan melakukan pengawasan pada beberapa titik jalan yang sering dilewati untuk melakukan takbir keliling.

"Kita juga pastikan akan meningkatkan jumlah personel untuk mengawasi jangan sampai ada orang melaksanakan takbiran secara keliling karena itu kan suatu kerawanan sendiri," tutur Kombes Sambodo.

Dalam aturan PSBB, disebutkan bahwa maksimal berkumpul di tempat umum adalah 5 orang.

Sementara dalam melaksanakan takbiran keliling, warga biasanya berkerumun hingga lebih dari 10 orang.

Selain jelas-jelas melanggar PSBB, tradisi takbiran keliling yang dilakukan pada masa pandemi, akan meningkatkan potensi penyebaran Covid-19.

"Tentu saja itu (takbir keliling) sangat tidak elok kalau takbir keliling saat PSBB seperti saat ini," imbuh Kombes Sambodo.

Diketahui, DKI Jakarta menjadi wilayah pertama yang mencanangkan PSBB sejak 10 April 2020 hingga saat ini.

PSBB yang rencananya hanya akan ditetapkan selama dua pekan tersebut, kini diperpanjang hingga 22 Mei 2020.

Tujuan PSBB tersebut dicanangkan adalah untuk memutus rantai penyebaran Virus Corona yang telah merebak di kawasan Jakarta dan membuat wilayah tersebut menjadi episentrum kasus positif.

Adapun aturan mengenai PSBB di DKI, dituangkan dalan Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 DKI Jakarta.

Dalam aturan tersebut, dicantumkan bahwa warga yang berkumpul lebih dari 5 orang di tempat atau fasilitas umum, akan dikenai sanksi teguran hingga denda maksimal Rp 250.000. (TribunWow.com)

Tags:
JakartaMajelis Ulama Indonesia (MUI)TakbiranDewan Masjid Indonesia (DMI)Masjid
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved