Virus Corona
Mau Keluar-Masuk DKI Jakarta Selama Virus Corona? Begini Cara Lengkap Membuat Surat Izinnya
Selama pandemi Virus Corona, pergerakan keluar-masuk manusia di DKI Jakarta semakin diperketat.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Selama pandemi Virus Corona, pergerakan keluar-masuk manusia di DKI Jakarta semakin diperketat.
Hal ini dilakukan demi memutus rantai penyebaran Covid-19 yang masih terus bertambah.
Lantas, bagaimana jika seseorang benar-benar harus keluar-masuk Jakarta karena alasan tertentu?
Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
• Imbas PSBB, Pedagang di Malang Kesal dan Bagikan Sayuran yang Tidak Laku pada Warga, Ini Kata Bupati
Dalam Beleid yang diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Kamis (14/5/2020) itu, warga yang ingin keluar masuk Jakarta harus mengurus surat izin keluar masuk (SIKM).
Mengutip pasal 6, warga dapat memiliki SIKM dengan mengakses situs resmi corona. jakarta.go.id dan mengisi formulir permohonan yang disediakan secara daring dan melengkapi persyaratan sebagai berikut:
1. Surat pengantar dari ketua RT yang diketahui ketua RW tempat tinggalnya;
2. Surat pernyataan sehat bermaterai;
3. Surat keterangan:
- Perjalanan dinas keluar Jabodetabek;
- Surat keterangan bekerja bagi setiap orang yang tempat kerjanya berada di luar Jabodetabek; atau
- Bagi pelaku usaha, dilengkapi dengan surat keterangan memiliki usaha di luar Jabodetabek yang diketahui oleh pejabat yang berwenang; dan
- Bagi orang asing memiliki KTP-el/ izin tinggal tetap.
Jika semua persyaratan sudah terpenuhi, Dinas Penanarnan Modal (DPM) dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dapat menerbitkan SIKM secara elektronik dalam bentuk QR-code.
SIKM akan terbit satu hari kerja sejak permohonan beserta seluruh dokumen persyaratan dinyatakan lengkap secara daring.