Virus Corona
3 Instruksi Erick Thohir terkait The New Normal BUMN, Wajibkan Pegawai di Bawah 45 Tahun ke Kantor
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengeluarkan 3 instruksi The New Normal.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengeluarkan 3 instruksi terkait The New Normal.
Hal itu tertuang dalam surat edaran Nomor S-336/MBU/05/2020 Jakarta, 15Mei 2020 perihal Antisipasi Skenario The New Normal Badan Usaha Milik Negara, tertanggal 15 Mei 2020.
Sehubungan dengan antisipasi skenario The New Normal BUMN tersebut Eric menyampaikan beberapa hal-hal, yang bersifat 'Sangat Segera' kepada Direktur Utama BUMN.
• Sri Mulyani Bebaskan PNS Kemenkeu Kerja dari Mana Saja sesudah Corona, Gaji dan Tunjangan Tetap
Pertama, dibutuhkan kontribusi seluruh elemen bangsa termasuk di dalamnya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk mendukung Iangkah-langkah strategis Pemerintah dalam menanggulangi pandemik COVID-19.
Kedua; dalam rangka mengantisipasi secara lebih dini skenario The New Normal pada BUMN,
dengan ini kami minta Saudara untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. Setiap BUMN wajib membentuk Task Force Penanganan COVID-19 dengan fokusperhatian saat ini khususnya pada melakukan antisipasi skenario The New Normal.
b. Setiap BUMN wajib menyusun Protokol Penanganan COVID-19, khususnya namun tidak terbatas pada aspek manusia (human capital & culture), cara kerja (process & technology), serta pelanggan, pemasok, mitra, dan stakeholders lainnya (business continuity).
c. Setiap Task Force Penanganan COVID-19 BUMN sebagaimana dimaksud pada poin kedua huruf a, agar menyusun timeline pelaksanaan skenario The New Normal, dengan berpedoman pada kebijakan Kementerian BUMN, komando Kementerian/Lembaga terkait (khususnya Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan Kementerian Kesehatan) serta keunikan masing-masing klaster/sektor dan/atau daerah.
d. Setiap BUMN agar mengkampanyekan gerakan optimisme dalam menghadapi The New Normal, melalui penggunaan hastag #CovidSafe BUMN pada setiap momentum/media yang relevan, dengan tetap menjaga kedisiplinan dalam penerapan Protokol Penanganan COVID-19.
Ketiga, Monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan skenario The New Normal pada masing-masing BUMN menjadi tanggung jawab Direktur Utama, dan agar dilaporkan secara berkala kepada Wakil Menteri BUMN terkait.
Adapun dalam pelaksanaanya Menteri BUMN Eric Thohir memperinci tahapan pemulihan kegiatan "#CovidSafe BUMN" dilakukan secara bertahap dengan Timeline terencana:
Fase 1
26 Mei 2020
Pedoman Umum
- Rilis protocol Perlindungan karyawan, pelanggan, pemasok, mitra bisnis dan stake holder panting lainnya (Social distancing, masker, kebersihan dst)
- Karyawan <45 thn masuk dan WFH untuk >45 thn sesuai batasan operasi,
- Tracking kondisi karyawan
- Penangan Karyawan Terdampak
Sektor Industri & Jasa
- Pembukaan layanan cabang secara terbatas dan pengaturan jam masuk
Batasan kapasitas - Pembukaan pabrik/pengolahan/pembangkit/hotel dgn sistem shifting & pembatasan Karyawan masuk.
- Mall belum diperbolehkan buka
- Dilarang berkumpul Sektor Kesehatan Full operasi sesuai kapasitas sistem kesehatan.
Fase 2
1 Juni 2020
Sektor Jasa Retail
- Mall & toko retail diperbolehkan buka
- Restoran retail dan dalam hotel diperbolehkan buka
- Batasan jumlah pengunjung dan jam buka.
- Protokol kesehatan secara ketat