Breaking News:

Terkini Daerah

Anggota TNI Tewas Dianiaya oleh Pemuda, Saksi Mata Dengar Suara seperti Orang Dicekik lalu Hilang

Serda Baso Hadang, seorang anggota TNI AD yang bertugas di Kodim 1413 Buton, di Kota Bau Bau, Sulawesi Tenggara atau Sultra tewas diduga dianiaya

Kompas.com/ Keke
Serda Baso yang tewas dianiaya pemuda 

Masyarakat yang melihat atau mengetahui keberadaan pelaku diminta melapor pada kantor kepolisian atau TNI terdekat.

"Nah! jadi buruan akhirnya

Bukan cuma polisi yang cari, TNI juga cari

Baek baek ya disana, jadi buronan itu ga enak.

1 hari dalam pelarian rasanya seperti setahun. Mau kemana - mana bawaannya takut dan tidak tenang.

Tinggal pilih, menyerah atau keciduk
.
(@infokomando)

Silahkan share sebanyak - banyaknya agar semakin cepat tertangkap."

Demikian caption foto di atas.

Ancaman Hukuman untuk Pelaku

Jika ditangkap, pelaku diancam pasal berlapis.

Pasal yang dimaksud adalah KUHP Pasal 351 tentang Penganiayaan Berat yang mengakibatkan kematian dan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana.

Pasal 351 KUHP:

(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Tags:
Sulawesi TenggaraTNI ADPembunuhan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved