Terkini Daerah
Anggota TNI Tewas Dianiaya oleh Pemuda, Saksi Mata Dengar Suara seperti Orang Dicekik lalu Hilang
Serda Baso Hadang, seorang anggota TNI AD yang bertugas di Kodim 1413 Buton, di Kota Bau Bau, Sulawesi Tenggara atau Sultra tewas diduga dianiaya
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Masyarakat yang melihat atau mengetahui keberadaan pelaku diminta melapor pada kantor kepolisian atau TNI terdekat.
"Nah! jadi buruan akhirnya
Bukan cuma polisi yang cari, TNI juga cari
Baek baek ya disana, jadi buronan itu ga enak.
1 hari dalam pelarian rasanya seperti setahun. Mau kemana - mana bawaannya takut dan tidak tenang.
Tinggal pilih, menyerah atau keciduk
.
(@infokomando)
Silahkan share sebanyak - banyaknya agar semakin cepat tertangkap."
Demikian caption foto di atas.
Ancaman Hukuman untuk Pelaku
Jika ditangkap, pelaku diancam pasal berlapis.
Pasal yang dimaksud adalah KUHP Pasal 351 tentang Penganiayaan Berat yang mengakibatkan kematian dan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana.
Pasal 351 KUHP:
(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.