Terkini Daerah
Anggota TNI Tewas Dianiaya oleh Pemuda, Saksi Mata Dengar Suara seperti Orang Dicekik lalu Hilang
Serda Baso Hadang, seorang anggota TNI AD yang bertugas di Kodim 1413 Buton, di Kota Bau Bau, Sulawesi Tenggara atau Sultra tewas diduga dianiaya
Editor: Tiffany Marantika Dewi
(4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
(5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.
Pasal 340 KUHP berbunyi, “Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dihukum karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.” (*)
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul "Kabar Duka untuk KSAD Jenderal Andika Perkasa, Anggota TNI AD Tewas Dianiaya Tadi Malam, Kronologi".