Breaking News:

Viral Medsos

Viral, Surat Bebas Covid-19 Dijual secara Online, Pihak Marketplace Lakukan Tindakan Tegas

Pihak market place Tokopedia angkat bicara terkait dengan surat bebas Covid-19 yang dijual di platform digital market milik mereka.

Penulis: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Editor: Rekarinta Vintoko
Kompas.com/Istimewa
Tangkapan layar surat bebas Covid-19 yang diperjualkan di marketplace 

TRIBUNWOW.COM - Masyarakat dikejutkan dengan beredarnya penjualan surat bebas Covid-19 via online di digital market Tokopedia, Kamis (14/5/2020).

Dalam tangkapan layar yang beredar, tampak surat yang mengatasnamakan Rumah Sakit Mitra Keluarga Gading Serpong, Kabupaten Tangerang itu dibanderol dengan harga Rp 70.000.

Produk yang dijual menawarkan surat bebas Covid-19 sebagai syarat perjalan di masa larangan mudik.

7 Penjual Surat Keterangan Bebas Virus Corona Palsu yang Viral Akhirnya Ditangkap, Ini Sosoknya

Syarat dan Cara agar Dapat Surat Izin untuk Keluar Masuk Wilayah Jakarta di Tengah Pandemi Covid-19

Pihak Tokopedia pun angkat bicara atas beredarnya surat bebas Covid-19 itu.

Dikutip dari Kompas.com, External Communications Senior Lead Tokopedia Ekhel Chandra Wijaya mengonfirmasi bahwa surat tersebut sempat beredar di Tokopedia.

Chandra mengatakan, setelah mengetahui adanya surat ilegal diperjual-belikan di Tokopedia, pihak Tokopedia langsung menindak tegas penjual tersebut.

"Saat ini Tokopedia telah melarang tayang produk dan toko yang melanggar tersebut," kata dia, Kamis (14/5/2020).

Tokopedia langsung menurunkan konten yang menawarkan surat bebas Covid-19 tersebut dan meminta masyarakat untuk ikut serta dalam memerangi produk melanggar hukum, seperti produk surat bebas Covid-19 yang sempat beredar.

"Langsung dari fitur 'laporkan' yang ada di setiap halaman produk," kata dia.

Chandra juga menjelaskan bahwa belum ada transaksi yang terjadi berkait produk surat bebas Covid-19 tersebut di Tokopedia.

"Kami ingin menginformasikan bahwa tidak terjadi transaksi atas produk ini," ujar dia.

PT KAI Mulai Layani Kereta Jarak Jauh pada 12 Mei, Penumpang Wajib Punya Surat Izin Perjalanan

PT KAI Mulai Layani Kereta Jarak Jauh pada 12 Mei, Penumpang Wajib Punya Surat Izin Perjalanan

Penjualan produk melanggar hukum tersebut, menurut Chandra dikarenakan marketplace Tokopedia menggunakan sistem user generated content (UGC) atau setiap pihak dapat menggunggah sendiri produk yang akan dijual.

"UGC sangat bermanfaat namun tetap harus kami sertai dengan aksi proaktif untuk menjaga norma dan hukum yang berlaku," kata dia.

Chandra juga menjelaskan, Tokopedia tidak pernah mendukung praktik tidak bertanggung jawab seperti ini.

"Aksi proaktif pun terus kami lakukan untuk menjaga aktivitas dalam platform Tokopedia tetap sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar dia.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Tags:
Covid-19Virus CoronaViralTokopediaTangerang
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved