Breaking News:

Virus Corona

Syarat dan Cara agar Dapat Surat Izin untuk Keluar Masuk Wilayah Jakarta di Tengah Pandemi Covid-19

Pemerintah pusat telah mengizinkan warga DKI Jakarta untuk bisa keluar kota di tengah pandemi Covid-19, dengan pembatasan.

Tribunnews/Jeprima
Sejumlah kendaraan melintas di jalan tol Cawang, Jakarta Timur, Selasa (28/4/2020). Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyebut, terjadi penurunan arus lalu lintas atau traffick jalan tol di tiga wilayah jalan tol, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat (Jabar), dan Banten, berkisar 42 persen sampai dengan 60 persen, sebagai dampak dari penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNWOW.COM - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) memang semakin diperketat untuk memutus penyebaran Virus Corona (Covid-19).

Meski begitu, pemerintah pusat telah mengizinkan warga DKI Jakarta untuk bisa keluar kota  di tengah pandemi Covid-19, dengan pembatasan.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun mengumumkan sejumlah tahapan yang harus dilakukan warga untuk bisa keluar masuk wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi).

Sempat Trending Twitter, Warganet Ramai Dengar Suara Dentuman di Jawa Tengah, Sebelumnya Jabodetabek

Dilansir dari situs web resmi corona.jakarta.go.id, perjalanan orang bepergian dikelompokan dalam dua macam yaitu: perjalanan berulang (aktivitas rutin selama masa PSBB) dan perjalanan sekali (situasional karena keadaan tertentu).

Mereka yang bisa keluar masuk Jakarta juga hanya pekerja di 11 sektor saja yaitu sektor kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informatika, keuangan, logitik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pemenuhan kebutuhan sehari-hari, dan pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai Objek Vital Nasional dan Objek Tertentu.

Berikut adalah syarat-syarat dan surat yang perlu disiapkan:

Kelompok izin keluar-masuk Jakarta

1. Warga domisili DKI Jakarta tujuan luar Jabodetabek:

  • Memerlukan surat izin keluar perjalanan sekali.
  • Surat izin keluar perjalanan berulang.

Najwa Shihab Tunjukkan Data Kajian Pelonggaran PSBB Mulai Bulan Juni, Deputi KSP: Simulasi Belaka

2. Warga domisili non-Jabodetabek tujuan DKI Jakarta:

  • Harus membuat surat izin masuk DKI Jakarta perjalanan sekali.
  • Memerlukan surat izin masuk DKI Jakarta perjalanan berulang.

Persyaratan urus izin keluar-masuk

1. Domisili Jakarta

  • Memerlukan pengantar RT dan RW yang menjelaskan aktivitas perjalanan dinas.
  • Surat pernyataan sehat.
  • Surat keterangan bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang).
  • Surat keterangan perjalanan dinas (untuk perjalanan sekali).
  • Pas foto berwarna.
  • Pindaian KTP

2. Domisili non-Jabodetabek

  • Memerlukan pengantar RT dan RW yang menjelaskan aktivitas perjalanan dinas.
  • Surat pernyataan sehat.
  • Surat keterangan bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang).
  • Surat keterangan perjalanan dinas (untuk perjalanan sekali).
  • Surat jaminan dari keluarga atau tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang diketahui oleh Ketua RT setempat (untuk perjalanan sekali).
  • Pas foto berwarna
  • Pindaian KTP

Bahas PSBB, Ekonom Didik Rachbini Cekcok dengan Politisi PDIP: Kalau Dikritik Mau Lapor Polisi?

Cara mendapatkan surat izin keluar-masuk wilayah Jakarta

1. Secara daring (online)

  • Buka situs corona.jakarta.go.id atau izin-keluar-masuk-jakarta.
  • Klik tombol “Urus perizinan” (Anda akan diarahkan ke laman JakEvo).
  • Persiapkan berkas persyaratan.
  • Isi formulir permohonan.
  • Cek secara berkala pengajuan perizinan.
  • Cetak dokumen.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ini Ketentuan Lengkap Mengurus Surat Izin Keluar Masuk Jakarta Selama Pandemi Covid-19

Sumber: Kompas.com
Tags:
Virus CoronaCovid-19Jakarta
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved