Breaking News:

Virus Corona

7 Penjual Surat Keterangan Bebas Virus Corona Palsu yang Viral Akhirnya Ditangkap, Ini Sosoknya

Para pelaku yang menjual surat keterangan bebas Virus Corona akhirnya berhasil diringkus polisi.

Editor: Lailatun Niqmah
Istimewa/Kompas.com
Tangkapan layar surat dokter dan bebas covid-19 di toko online 

TRIBUNWOW.COM - Para pelaku yang menjual surat keterangan bebas Virus Corona akhirnya berhasil diringkus polisi.

Diketahui, surat palsu di kawasan Gilimanuk, Jembrana, Bali, itu sempat viral di media sosial.

Pada kasus pertama, Polres Jembrana menangkap tiga tersangka.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, polisi awalnya menerima informasi adanya transaksi jual beli surat keterangan sehat di sekitar Pasar Gilimanuk kepada para pengemudi travel.

Kronologi Wabup Aceh Tengah Ancam Bunuh sang Bupati, Ngaku Tak Dilibatkan dalam Proyek Rp 17 Miliar

Tersangka FMN (35) lalu tertangkap basah ketika sedang bertransaksi.

FMN diketahui berprofesi sebagai pengemudi travel.

“Ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Pelabuhan Gilimanuk dan berhasil mengamankan pelaku FMN sedang bertransaksi surat tersebut,” kata Ramadhan melalui telekonferensi, Jumat (15/5/2020).

Kemudian, polisi meringkus tersangka PB (20) selaku pengurus travel dan SW (30) yang bekerja sebagai wiraswasta di bidang percetakan.

Ketiga tersangka ditangkap di Jembrana pada Kamis (14/5/2020) kemarin.

Dari ketiga tersangka, polisi mengamankan lima lembar surat keterangan dokter dengan data yang sudah terisi dan tanda tangan palsu, uang tunai Rp 200.000, enam lembar blangko surat, dua telepon selular dan sebuah komputer.

Setelah itu, di hari yang sama, polisi meringkus empat tersangka di rumah masing-masing yang tak disebutkan secara rinci.

Keempat tersangka berinisial WD (38), IA (35), RF (25) dan PEA (31).

Penangkapan keempatnya berawal dari informasi yang sempat viral mengenai adanya penyedia surat kesehatan yang diduga palsu di Pelabuhan Gilimanuk.

Terbongkar Aksi Cabul Pacar NF Lewat Gambar Wanita Diikat, Pelaku Miliki Kelainan Seksual

Ramadhan menuturkan, modus para pelaku adalah memanfaatkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Sesuai namanya, surat tersebut mengatur ketentuan perjalanan bagi masyarakat tertentu di tengah larangan mudik.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Tags:
Virus CoronaKabupaten JembranaPelabuhan GilimanukCovid-19
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved