Virus Corona
7 Penjual Surat Keterangan Bebas Virus Corona Palsu yang Viral Akhirnya Ditangkap, Ini Sosoknya
Para pelaku yang menjual surat keterangan bebas Virus Corona akhirnya berhasil diringkus polisi.
Editor: Lailatun Niqmah
Salah satu kriterianya adalah surat keterangan sehat yang diperoleh dari dokter di rumah sakit, puskesmas, atau klinik.
Para pelaku kemudian membuat dan menjual surat keterangan bebas Covid-19 palsu kepada pengunjung di Pelabuhan Gilimanuk.
Berdasarkan keterangan polisi, para tersangka melakukan aksinya karena motif ekonomi.
“Motif para pelaku adalah untuk memperoleh keuntungan ekonomi, per lembar surat keterangan dijual dengan harga Rp 100.000 sampai Rp 300.000,” ucap dia.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 268 KUHP dengan ancaman pidana enam tahun penjara. (Kompas.com/Devina Halim)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tangkap 7 Tersangka Penjual Surat Keterangan Bebas Covid-19 Palsu"