Breaking News:

Terkini Nasional

PT KAI Mulai Layani Kereta Jarak Jauh pada 12 Mei, Penumpang Wajib Punya Surat Izin Perjalanan

Para calon penumpang kereta api jarak jauh diwajibkan mempunyai surat izin dari Satgas Covid-19 yang hanya dapat digunakan sekali.

Penulis: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Dok. Humas KAI Daops 9 via Kompas.com
Ilustrasi kereta api di stasiun. Para calon penumpang kereta api jarak jauh diwajibkan mempunyai surat izin dari Satgas Covid-19 yang hanya dapat digunakan sekali. 

TRIBUNWOW.COM - Setelah Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengumumkan pengoperasian seluruh moda transportasi, PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) baru akan mengoperasikan layanan Kereta Api Luar Biasa (KLB) pada 12 Mei mendatang.

Hal ini disampaikan oleh VP Public Relations KAI, Joni Martius seperti dikutip dari Tribunnews.com, Senin (11/5/2020).

Joni mengatakan terdapat enam layanan KLB dalam pengoperasiannya.

 Rekam Jejak Mantan Dirut KAI Edi Sukmoro, Dicopot Erick Thohir Diganti Didiek Hartantyo

 Kereta Api Luar Biasa mulai Beroperasi Besok 12 Mei, Simak Rute dan Tarifnya Berikut Ini

Nantinya, PT KAI hanya akan melayani penumpang yang dikecualikan dan sesuai aturan pemerintah.

"Dalam pengoperasian kereta ini tentunya, akan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Virus Corona atau Covid-19 yang ketat," ucap Joni dalam keterangannya.

Ia juga menambahkan, pengoperasian KLB ini menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tanggal 6 Mei 2020, tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Masyarakat yang diperbolehkan menggunakan layanan ini adalah pekerja yang berada pada pelayanan kesehatan, pertahanan dan keamanan serta fungsi ekonomi.

Selain itu juga untuk perjalanan darurat, seperti repatriasi dan juga orang yang memiliki keluarga inti yang meninggal atau sakit keras.

"Sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 masyarakat yang diperbolehkan menggunakan KLB merupakan pekerja di pelayanan penanganan Covid-19, pertahanan dan keamanan, kesehatan, kebutuhan dasar, fungsi ekonomi penting," ujar Joni.

"Selain itu diperbolehkan juga untuk perjalanan darurat pasien, atau orang yang memiliki keluarga inti mengalami sakit keras atau meninggal serta repatriasi," lanjutnya.

 Daftar Rute dan Tarif Kereta Api Luar Biasa yang akan Beroperasi Mulai Selasa, 11 Mei 2020

 Hari Ini Kamis 7 Mei 2020, Pemerintah Izinkan Pesawat, Kereta, Kapal Laut dan Bus Kembali Beroperasi

Joni menyebut, PT KAI akan memberlakukan protokol kesehatan ketat untuk para calon penumpang.

Ia menjelaskan, untuk dapat membeli tiket tersebut, calon penumpang diharuskan melengkapi persyaratan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19.

"Persyaratan tersebut di antaranya menunjukkan surat hasil tes negatif Covid-19, surat tugas dari perusahaan, kartu identitas atau tanda pengenal lainnya yang sah, serta dokumen pendukung lainnya sesuai peraturan," kata Joni.

Selain itu Joni menyebutkan, setelah melengkapi syarat yang harus dipenuhi, calon penumpang diharuskan melapor ke posko Gugus Tugas Covid-19, yang ada di stasiun untuk menyerahkan berkas persyaratan.

Setelah berkas yang diserahkan terverifikasi, lanjut Joni, calon penumpang akan mendapatkan surat izin dari Satgas Covid-19 dua rangkap dan hanya digunakan satu kali perjalanan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Tags:
PT Kereta Api Indonesia (KAI)Virus CoronaPenumpang
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved