Terkini Nasional
PT KAI Mulai Layani Kereta Jarak Jauh pada 12 Mei, Penumpang Wajib Punya Surat Izin Perjalanan
Para calon penumpang kereta api jarak jauh diwajibkan mempunyai surat izin dari Satgas Covid-19 yang hanya dapat digunakan sekali.
Penulis: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Editor: Tiffany Marantika Dewi
"Lembar pertama diberikan ke petugas loket saat akan membeli tiket, dan lembar kedua ditunjukkan kepada petugas pada saat boarding. Surat Izin tersebut berlaku hanya untuk satu kali perjalanan," ujar Joni.
Selain itu Joni juga mengungkapkan, bahwa setiap penumpang yang akan menggunakan KLB tersebut diharuskan untuk menggunakan masker, bersuhu tubuh di bawah 38 derajat Celsius, membawa tiket, identitas asli, serta Surat Izin dari Satgas Covid-19.
"Penumpang yang akan berangkat namun tidak memenuhi persyaratan tersebut, dilarang naik kereta api dan tiket akan dikembalikan 100 persern," kata Joni.
Joni juga menambahkan, jadwal perjalanan KLB juga sudah disesuaikan dengan jadwal pembatasan transportasi umum pada setiap daerah yang menerapkan Pembatasan Sosial berskala Besar (PSBB).
Layanan ini akan berakhir pada 31 Mei 2020. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mulai 12 Mei, KAI Akan Kembali Mengoperasikan Layanan Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh