Virus Corona
Transportasi Kembali Dibuka, Moeldoko Ungkit Tiket Pesawat: Saya Dengar Harga Tiketnya Cukup Mahal
Moeldoko menegaskan tidak semua orang bisa bebas lalu lalang di tengah pandemi Covid-19, meskipun semua moda transportasi telah dibuka.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Nurhayati melanjutkan pandemi Covid-19 juga menyebabkan ekonomi masyarakat tergerus.
Banyak masyarakat harus kehilangan pekerjaan lantaran pandemi Covid-19.
"Dan kita juga ketahui bahwa Covid-19 ini sudah berdampak terhadap sosial ekonomi masyarakat di tengah pandemi yang sudah dua setengah bulan terjadi di Indonesia," paparnya.
"Terjadi kenaikan PHK, angka kemiskinan, dan juga daya beli masyarakat merosot," lanjut Nurhayati.
Nurhayati mengatakan di saat seperti ini diperlukan kebijakan yang berbeda dari yang lain.
"Di tengah-tengah ini kita juga memerlukan suatu kebijakan yang belum pernah ada sebelumnya," ujarnya.
Ia menilai langkah yang diambil oleh Menhub untuk mengizinkan semua moda transportasi beroperasi kembali adalah solusi yang pas.
"Kebijakan itulah yang memaksimalkan pencegahan virus berikut juga meningkatkan sosial ekonomi sekarang yang sedang terjadi di masyarakat," terang Nurhayati.
Nurhayati menekankan kebijakan yang dikeluarkan oleh Menhub Budi hanya ditujukan kepada orang-orang tertentu yang memenuhi syarat.
"Tetapi bukan mudik, mudik tetap dilarang," jelasnya.
"Ini adalah orang yang ingin berpergian dengan keperluan khusus seperti orang yang memang harus bertransaksi, orang yang bisnis, orang yang dari lembaga dari instansi-instansi yang memang memerlukan dia harus berpergian," sambung Nurhayati.
Kemudian Nurhayati memaparkan persyaratan orang yang diperbolehkan untuk berpergian sesuai aturan dari pemerintah.
Aturan tersebut di antaranya adalah surat sehat dan izin dari instansi atau perushaan yang bersangkutan.
"Pertama dia harus mempunyai surat sehat dari rumah sakit terdekat atau dia sudah melakukan rapid test, ini pun seminggu sebelum keberangkatan," kata Nurhayati.
"Lalu kedua dia harus mendapatkan surat dari RT RW atau pihak-pihak terkait seperti perusahaan atau instansi yang menyatakan bahwa orang ini memang memerlukan perjalanan dan itu perjalanan dinas," pungkasnya. (TribunWow.com/Anung)