Virus Corona
Budi Karya Izinkan Angkutan Umum Jalan, Ridwan Kamil: Jika Terbukti ada OTG, Kami akan Larang Penuh
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil memberi peringatan terkait angkutan umum yang kembali dibuka.
Penulis: Mariah Gipty
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
"Kalau dengan dibukanya kendaraan umum ini, apa jaminannya?" ungkapnya.
Ridwan Kamil mengatakan bahwa pembukaan moda tranportasi umum dengan protokol kesehatan tak menjamin tidak adanya penularan.
"Walaupun sudah duduknya diatur, sudah pakai masker, sudah sangat ketat, tapi tidak ada bukti bahwa penumpang yang dibawa oleh bis besar antarkota antarprovinsi negatif dari Covid."
"Itu yang kami khawatir," tegasnya.
• Penularan Corona Meningkat, Pandu Riono Soroti Tingkat Kepatuhan Masyarakat: PSBB Masih Top Down
Sehingga, jika benar-benar ada orang positif Virus Corona tanpa gejala khususnya ketahuan berada di angkutan umum, maka ia tak segan mengambil tindakan.
Ia tak segan untuk melarang angkutan umum kembali beroperasi.
"Dalam Virus Corona atau Covid ini ada istilah asimptomatik atau orang tanpa gejala. Itulah yang akan kami sampling dalam beberapa hari ke depan."
"Kalau terbukti ada orang-orang yang OTG keluar masuk walaupun dia ada tugas di dalam bis antarkota antarprovinsi, kami akan mengambil tindakan tegas untuk melarang sepenuhnya sampai PSBB selesai," ucapnya.
Lihat videonya mulai menit 1:00
Kritikan Refly Harun pada Kemenhub
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menyebut pemerintah tidak konsisten dalam penanganan Virus Corona, khususnya masalah aturan transportasi umum.
Seperti yang diketahui, pemerintah melalui Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi telah mengizinkan kembali moda transportasi umum untuk beroperasi mulai Kamis (7/5/2020) kemarin.
Menurut Refly Harun, Menteri Perhubungan tidak mempunyai kewenangan untuk mengeluarkan kebijakan di tengah status darurat bencana nasional.

• 11 Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta Positif Virus Corona, Langsung Dilarikan ke RS Wisma Atlet
Dilansir TribunWow.com, Refly Harun mengatakan dalam status darurat bencana, semua kendali di bawah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).