Jasad ABK Dibuang ke Laut
Susi Pudjiastuti Bicara Solusi Kasus ABK Indonesia di Kapal China: Tinggal Ada Keseriusan atau Tidak
Susi Pudjiastuti mengatakan pemerintah bisa memanfaatkan perjanjian dengan Tiongkok pada 2017 untuk menyelesaikan kasus ABK Indonesia di kapal China.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
Ia melanjutkan apabila kerjasamanya dengan luar negeri, berarti ketentuan para ABK tersebut harus diatur langsung dengan negara yang bersangkutan.
Pemilik maskapai penerbangan Susi Air itu menjelaskan sebenarnya Indnoesia bisa dengan mudah mengusut kasus ABK Indonesia di Kapal Long Xing 629.
Susi menyinggung soal perjanjian komprehensif antara Indonesia dengan China yang pernah ditandatangani pada tahun 2017 lalu.
Perjanjian tersebut dijelaskan Susi berlaku selama lima tahun dan mengurus tentang politik, hukum, keamanan sekaligus perdagangan manusia.
• Jasad ABK Dilarung ke Laut, Kemnaker akan Lakukan Penyelidikan bersama 3 Kementerian Lain
Wanita kelahiran Pangandaran itu mengatakan apabila Indonesia menggunakan perjanjian tersebut sebagai payung hukum, maka Indonesia dapat mengusut kasus hingga tuntas.
"Tinggal kita ada keseriusan atau tidak," kata Susi.
"Jadi sebaiknya kita sekarang mengarah kepada investigasi," tambahnya.
Susi lalu juga menyoroti bahwa yang menjadi persoalan saati ni adalah bagaimana menyelidiki kondisi kerja para ABK Indonesia di kapal China tersebut.
Sebab berdasarkan pengakuan para ABK Indonesia yang selamat, mereka diperkerjakan dalam kondisi yang tidak manusiawi.
"Kita sebaiknya tidak mempermasalahkan kata-kata itu (pelarungan jenazah), bukan itu masalahnya," tegas Susi.
"Adalah pengalaman, perlakuan, proses dari pada para pekerja ini di atas kapal sampai kemudian meninggal dunia, sampai kemudian jenazahnya dimakamkan di laut," imbuhnya.
Sebelumnya berita tentang kondisi ABK Indonesia di kapal Long Xing 629 itu menjadi viral di Korea Selatan dan terungkap di Indonesia setelah diberitakan oleh YouTuber Jang Hansol.
Menurut penuturan korban, para ABK asal Indonesia diwajibkan bekerja selama 18 jam perharinya dan hanya beristirahat selama enam jam dengan makanan dan minuman yang tidak wajar.
Mereka juga tidak mendapatkan perawatan saat sakit karena kapal enggan berlabuh ke daratan untuk memeriksakan ABK yang sakit.
Diketahui kapal yang seharusnya menangkap ikan Tuna tersebut ternyata melakukan penangkapan hiu secara ilegal, sehingga mereka takut berurusan dengan petugas bila berlabuh.