Jasad ABK Dibuang ke Laut
Jasad ABK Dilarung ke Laut, Kemnaker akan Lakukan Penyelidikan bersama 3 Kementerian Lain
Kemenaker menyelidiki peristiwa pelarungan jasad ABK oleh kapal asal China. erkai hal itu, Kemenaker juga menggandeng tiga kementerian lain.
Penulis: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) langsung menindaklajuti terkait kasus pelarungan jenazah anak buah kapal (ABK) oleh sebuah kapal asal China.
Kemnaker juga akan berkoordinasi dengan sejumlah kementerian lain dalam proses penyelidikan ini.
Hal ini diungkapkan oleh Plt Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker Aris Wahyudi seperti dikutip dari Kompas.com.
• Cerita Pilu ABK Indonesia di Kapal China, Tidur Hanya 3 Jam hingga Makan Umpan Ikan
• Kesaksian ABK Selamat dari Kapal China, Makan Umpan Ikan Tak Segar: Selain ABK Indonesia Makan Fresh
Dalam keterangan tertulisnya, Jumat (8/5/2020), Aris mengatakan akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Kementerian Perhubungan.
Kerja sama penyelidikan itu dilakukan karena peristiwa itu terjadi di luar negeri.
"Kita juga terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Kementerian Perhubungan mengingat kejadian ini terjadi di luar negeri," katanya.
Aris menegaskan, pihaknya akan fokus melakukan investigasi pada aspek-aspek ketenagakerjaan, yaitu pelanggaran hubungan kerja dan pelanggaran norma ketenagakerjaan, khususnya perlindungan pekerja migran Indonesia.
Jenis-jenis pelanggaran yang akan diselidiki antara lain perizinan ketenagakerjaan, syarat kerja dan izin hubungan kerja, terjadinya kerja paksa dan kekerasan di tempat kerja, trafficking, potensi mempekerjakan pekerja anak, hingga sarana Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
“Kita tegaskan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan tidak akan menoleransi apabila terdapat penyimpangan yang dilakukan oleh pihak perusahaan baik terkait proses penempatan maupun pemenuhan hak pekerja," tutur Aris.
• Kemenlu Ungkap Perkembangan ABK Indonesia yang Berada di Korea Selatan, akan Panggil Duta Besar RRT
• Mengapa ABK Indonesia di Kapal China Tidak Kabur meski Dieksploitasi? Begini Komentar Pengamat
Lebih lanjut, Aris menjelaskan, pemberian izin penempatan bagi perusahaan untuk ABK selama ini tidak sepenuhnya berada di Kemnaker (melalui SIP3MI/Surat Izin Perusahaan Penempatan PMI).
Izin juga berada di Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan yang mengeluarkan Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK) bagi agen penempatan yang biasa disebut maning agent.
"Untuk itu, kami terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait. Kami akan memastikan aspek ketenagakerjaan dan hak-hak pekerja terpenuhi dan kasus ini segera dapat diatasi dengan baik," ucap Aris.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kemenaker Selidiki Kasus Jenazah ABK WNI Dilarung ke Laut