Jasad ABK Dibuang ke Laut
Susi Pudjiastuti Bicara Solusi Kasus ABK Indonesia di Kapal China: Tinggal Ada Keseriusan atau Tidak
Susi Pudjiastuti mengatakan pemerintah bisa memanfaatkan perjanjian dengan Tiongkok pada 2017 untuk menyelesaikan kasus ABK Indonesia di kapal China.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Pelarungan jenazah Anak Buah Kapal (ABK) asal Indonesia di Kapal China Long Xing 629 kini menjadi pusat perhatian publik.
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan masalah yang sebenarnya bukanlah pelarungan jenazah, namun keseluruhan kehidupan kerja mereka yang diceritakan sangat tidak manusiawi.
Susi mengatakan pemerintah sebetulnya bisa menyelesaikan permasalahan ini dengan menggunakan perjanjian yang pernah disetujui antara Indonesia dengan Tiongkok di tahun 2017 lalu.

• Indikasi Perdagangan Manusia di Balik Kasus ABK Kapal China, Komnas HAM Soroti Pekerja di Bawah Umur
Dikutip dari YouTube metrotvnews, Jumat (8/5/2020), awalnya Susi menjelaskan pemerintah perlu memperketat pengiriman ABK ke luar negeri.
"Pengiriman ABK yang ke luar negeri tentunya harus betul-betul dipastikan pendaftarannya, registrasinya, pencatatannya," ujar Susi.
"Dan tentunya semua harus mau berkomitmen bahwa tidak boleh ada perbudakan di atas kapal."
Susi lalu menyinggung bagaimana di luar sana memang banyak kapal-kapal yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal.
Ia mencontohkan kapal yang terdaftar sebagai penangkap tuna justru menangkap ikan hiu.
"Cuman persoalannya adalah banyak kapal-kapal ikan luar negeri itu juga melakukan illegal unreported unregulated fishing," terangnya.
Susi mengatakan ketika kapal-kapal tersebut melakukan penangkapan secara ilegal maka mereka akan menghindari wilayah dan pelabuhan tertentu.
Mereka menghindar agar aman dari pengecekan aparat-aparat berwenang.
"Bila seperti ini kejadiannya maka mereka pasti akan ada praktek-praktek seperti ini, sangat rentan," ucap Susi.
"Karena mungkin saja anak-anak ini juga banyak dari ABK Indonesia yang tidak tercatat, banyak yang tercatat, banyak juga yang tidak tercatat," tambahnya.
"Kalau sudah seperti ini perlindungan untuk mereka juga akan sulit didapatkan."
Susi menjelaskan untuk peraturan dalam negeri, Indonesia telah menetapkan aturan pada 2016 agar para ABK yang melaut harus diasuransikan dan mengindahkan HAM.