Breaking News:

Terkini Nasional

Kebijakan Mudik Simpang Siur, Refly Harun Sebut Koordinasi Kacau: Begitu Budi Karya Bersinggasana

Ahli hukum tata negara Refly Harun menyoroti banyaknya versi kebijakan pemerintah terkait larangan mudik.

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Atri Wahyu Mukti
YouTube Refly Harun
Refly Harun membahas bagaimana polemik antara Said Didu dan Luhut Binsar Panjaitan yang terus berlanjut hingga ke ranah hukum, Senin (4/5/2020). 

Sebelumnya Budi Karya Sumadi sempat menjalani perawatan akibat dinyatakan positif mengidap Virus Corona.

"Begitu Pak Budi Karya Sumadi bersinggasana di tempatnya lagi tiba-tiba, ada wacana untuk melonggarkan larangan mudik," kata Refly Harun.

"Tapi di sisi lain Kepala BNPB mengatakan mudik tetap dilarang," tambahnya.

Menurut dia, pemerintah kurang berkoordinasi tentang hal tersebut.

"Jadi kesannya ada kekacauan koordinasi dalam penanganan Covid ini," kata ahli hukum sekaligus pengamat politik ini.

"Sekali lagi, itu yang bisa kita lihat sebagai pihak dari luar," tambah dia.

Seperti diketahui, kebijakan larangan mudik itu sempat mendapat banyak protes meskipun dinilai perlu untuk menurunkan angka kasus positif di Indonesia.

"Saya memang pernah mengatakan kebijakan pemerintah soal mudik atau pulang kampung ini maju kena mundur kena," jelas Refly Harun.

"Itu bahasa resminya. Bahasa yang saya pakai, maju kena mundur kejedot," tambahnya sambil terkekeh.

Ulas Perppu Covid-19, Fadli Zon Minta Rakyat Tak Berharap ke Parpol, Refly Harun: Termasuk Gerindra?

Lihat videonya mulai menit 1:00

Bahas Perppu Corona

Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menyinggung adanya 'penumpang gelap' dalam Perppu penanganan Virus Corona, Perppu Nomor 1 Tahun 2020.

Dilansir TribunWow.com, Refly Harun menyebut adanya 'penumpang gelap' itu menyebabkan penanganan Virus Corona menjadi lambat.

Hal itu disampaikannya melalui kanal YouTube Refly Harun, Jumat (8/5/2020).

Halaman
1234
Tags:
Refly HarunBudi Karya SumadiVirus CoronaCovid-19
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved