Breaking News:

Terkini Nasional

Kebijakan Mudik Simpang Siur, Refly Harun Sebut Koordinasi Kacau: Begitu Budi Karya Bersinggasana

Ahli hukum tata negara Refly Harun menyoroti banyaknya versi kebijakan pemerintah terkait larangan mudik.

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Atri Wahyu Mukti
YouTube Refly Harun
Refly Harun membahas bagaimana polemik antara Said Didu dan Luhut Binsar Panjaitan yang terus berlanjut hingga ke ranah hukum, Senin (4/5/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Ahli hukum tata negara Refly Harun menyoroti banyaknya versi kebijakan pemerintah terkait larangan mudik.

Dikutip TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam kanal YouTube Refly Harun, diunggah Kamis (7/5/2020).

Seperti diketahui, pemerintah mengeluarkan anjuran masyarakat tidak perlu mudik pada Idul Fitri kali ini.

Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun buka suara soal aturan larangan mudik selama wabah Virus Corona.
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun buka suara soal aturan larangan mudik selama wabah Virus Corona. (YouTube Refly Harun)

 

Mudik Dilarang, Refly Harun Ungkap Dilema Warga jika Tetap Bertahan di DKI: Maju Kena Mundur Kena

Imbauan itu disampaikan demi menghambat laju penyebaran Virus Corona (Covid-19) di Indonesia.

Meskipun begitu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyebutkan moda transportasi lintas daerah akan diizinkan kembali beroperasi.

Refly Harun menilai kebijakan tersebut bertentangan.

Ia menyebutkan baru mendengar kabar rencana Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tentang larangan transportasi.

"Jadi ada perkembangan terbaru. Saya ditelepon wartawan yang mengatakan rencana Kementerian Perhubungan untuk melonggarkan moda transportasi," ungkap Refly.

"Termasuk juga pengecualian terhadap orang-orang tertentu yang diperbolehkan mudik," lanjut dia.

Ia menilai kebijakan tersebut selalu berubah-ubah.

"Wah, kalau begitu tidak konsisten aturannya. Kemarin bilang boleh mudik," komentar Refly Harun.

Tidak hanya itu, ia menilai ada perbedaan kebijakan di antara sejumlah tokoh dan instansi negara.

"Masih ingat 'kan, perbedaan statement antara Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman, dibantah oleh Pratikno," ungkap Refly.

"Kemudian timbul larangan mudik oleh Permenhub Nomor 25 tahun 2020," lanjut dia.

Refly Harun dan Fadli Zon Bahas Kritikan Najwa Shihab pada DPR: Tidak Harus Kita Kebakaran Jenggot

Ia menyinggung Menhub Budi Karya Sumadi yang kini kembali mengemban tugasnya.

Halaman
1234
Tags:
Refly HarunBudi Karya SumadiVirus CoronaCovid-19
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved