Jasad ABK Dibuang ke Laut
Kasus ABK Indonesia Diperbudak, Pakar Sebut Tak Ada Kaitan dengan Pemerintah China: Kebetulan
Pakar hukum internasional Hikmahanto Juwana mengomentari kasus ABK Indonesia yang diperlakukan tidak layak di sebuah kapal ikan asal China.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Atri Wahyu Mukti
TRIBUNWOW.COM - Pakar hukum internasional Hikmahanto Juwana mengomentari kasus anak buah kapal (ABK) Indonesia yang diperlakukan tidak layak di sebuah kapal ikan asal China.
Dikutip TribunWow.com, hal itu ia sampaikan ketika dihubungi dalam Kompas TV, Kamis (7/5/2020).
Sebelumnya kasus tersebut mencuat saat diulas kantor berita Korea Selatan MBC News.

• ABK Ceritakan Rekan yang Tewas di Kapal China, Bengkak lalu Sesak Napas: Aku Sampaikan ke Mandor
Diduga sejumlah ABK asal Indonesia dipekerjakan dengan upah tidak layak, serta tidak mendapat fasilitas makanan dan minuman yang tidak pantas.
Mereka juga bekerja sampai 18 jam per hari dengan waktu istirahat 6 jam.
Viral pula sebuah video jenazah ABK Indonesia yang meninggal akibat sakit dibuang ke laut.
Awalnya, Duta Besar RI untuk Korea Selatan Umar Hadi menyampaikan perkembangan kasus yang terjadi.
Seperti diketahui, kasus itu terkuak saat kapal tersebut bersandar di pelabuhan Busan, Korea Selatan.
"Ada prosedur ketika kapal merapat di suatu pelabuhan, kapten kapal harus melaporkan kepada syahbandar," papar Dubes Umar Hadi.
"Apalagi kalau ada awaknya yang dimakamkan di laut, itu ada prosedurnya," lanjutnya.
Saat ini otoritas keamanan Korea Selatan telah memeriksa syahbandar pada pelabuhan Busan.
Meskipun begitu, Umar menyebutkan kasusnya jauh lebih rumit daripada kelihatannya.
"Faktanya, kasusnya tidak se-straightforward itu," ungkap Umar Hadi.
• Kemenlu Ungkap Perkembangan ABK Indonesia yang Berada di Korea Selatan, akan Panggil Duta Besar RRT
Saat di tengah laut, ada perpindahan ABK dari kapal yang satu ke kapal lain.
"Jadi kapal yang merapat ada dua kapal, itu namanya Tian Yu 8 dan Liang Ting 608, itu hanya membawa dari tengah laut," jelas Umar.